Mohon tunggu...
Melvin Putera
Melvin Putera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Munculnya Cybercrime Akibat Tindakan Spionase dengan Penyadapan Antar Negara

24 Oktober 2022   18:45 Diperbarui: 24 Oktober 2022   18:53 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kasus penyadapan Australia terhadap ponsel mantan Presiden Republik Indonesia juga telah merebak luas hingga diliput oleh berbagai media dari segala penjuru negara. Liputan media tersebut mayoritas mengenai penyadapan pejabat senior Indonesia memuncak dalam berbagai laporan tentang tetangga tenggara, menurut sumber dari kabar harian Australia, Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan Sydney Morning Herald. Di Indonesia, Anggota DPR, Meutya Hafid, meminta pemerintah menampik Dubes Australia, Greg Moriarty, dari Indonesia. Deportasi tersebut dibenarkan karena Australia telah melanggar Pasal 9 Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengusiran duta besar dapat dilakukan jika perwakilan diplomatik tersebut melanggar tiga hal. Pertama, duta besar terlibat dalam kegiatan yang merusak dan merugikan. Kedua, kegiatan yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik melanggar hukum atau peraturan negara tuan rumah. Ketiga kegiatan tersebut tergolong spionase atau spionase yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan negara penerima. Australia menyadap Indonesia untuk tujuan mata-mata, sehingga pemerintah harus bereaksi dan memperhatikan. Awalnya, operasi penyadapan ini berlangsung di Indonesia. Setelah itu, hukum Indonesia akan ditegakkan sesuai dengan peraturannya dan dikategorikan sebagai penyadapan yang tidak sah atau intersepsi ilegal di Indonesia yang bertentangan dengan hukum. Selain masalah diplomatik, tindakan yang dilakukan Australia sebenarnya melanggar hukum nasional Indonesia. Perjanjian internasional juga menyatakan bahwa penyadapan ilegal juga merupakan bagian dari kejahatan dunia maya. Adapun penyadapan, hukum Indonesia secara tegas melarang kegiatan ini kecuali dilakukan oleh otoritas terkait. Sesuai dengan sifat penyadapan dan kejahatan dunia maya di Indonesia, tindakan Australia tentu dapat melanggar hukum Indonesia. Jika penyadapan dilakukan oleh agen mata-mata tertentu, agen tersebut dapat tunduk pada hukum nasional. Jika perwakilan diplomatik Australia di Indonesia mengambil tindakan langsung, perwakilan diplomatik tersebut dapat dikeluarkan. Undang-undang yang mencantumkan sekilas mengenai penyadapan in adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Poin dari kedua Undang-undang tersebut adalah bahwa penyadapan merupakan kegiatan yang sangat dilarang. 

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Apabila ditinjau dari sisi cybercrime terhadap spionase dan penyadapan, maka spionase melalui penyadapan dapat dikategorikan sebagai cyber-espionage. Karakteristik yang pertama adalah akses tidak sah, kegiatan spionase merupakan kegiatan yang non-violence (tanpa kekerasan), sedikit melibatkan kontak fisik, menggunakan peralatan, teknologi, dan memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global. Perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Selain itu berdasarkan bentuk dari cybercrime maka penyadapan dapat masuk di beberapa bentuk seperti Unauthorized Access to Computer System and Service, Cyber Espionage, Infringements of Privacy, dan Cyber-stalking. 

Berdasarkan hukum nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan yang dilakukan Australia melanggar hukum nasional Indonesia. Namun, dalam permasalahan ini tidak dapat begitu saja menerapkan hukum nasional meskipun tindakan yang dilakukan Australia.


3.2. Saran

Diplomasi dapat menyelesaikan masalah antara negara-negara tersebut melalui Mahkamah Internasional. Solusi anti spionase antar negara, atau solusi anti spionase dengan harapan tidak terjadi lagi spionase yang melibatkan spionase. Pemerintah Australia harus lebih aktif melawan spionase. Dengan begitu, bukan hanya pemerintah Indonesia yang bisa protes, tapi bisa dibuat pengaturan khusus antara Australia dan Indonesia terkait spionase. Pemerintah Indonesia harus mengambil sikap yang jelas, seperti secara langsung mendeklarasikan persona non grata duta besar Australia, untuk mencegah terulangnya insiden penyadapan.  

DAFTAR PUSTAKA

Rozak, Abdul. 2020. Pengertian Spionase, Ciri, Penyebab, Dampak, dan Contohnya. diakses pada tanggal 18 oktober 2022 pada pukul 17.00, dari https://dosenppkn.com/pengertian-spionase/     

Setiawan, Dhoni. 2013. Sadap Indonesia, Australia Langgar Konvensi Wina: Australia melancarkan aksi spionase kepada Indonesia, diakses pada tanggal 18 oktober 2022 pada pukul 17.15, dari https://www.viva.co.id/arsip/460248-sadap-indonesia-australia-langgar-konvensi-wina 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun