Mohon tunggu...
Fajry Akbar
Fajry Akbar Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Natural born scientist

Selanjutnya

Tutup

Money

Minsky dan Stabilitas Sistem Keuangan

5 April 2016   20:47 Diperbarui: 5 April 2016   21:14 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berbeda dengan ekonom mainstream pada era-nya, Minsky tidak setuju dengan self-adjusting equilibrium. Menurut Minsky dibutukan sebuah regulasi dalam sektor keuangan agar terjadi stabilitas sistem keuangan. Minsky mengungkap bahwa ketidaksesuai regulasi dengan kondisi praktek perbankan juga menjadi sumber krisis. Akan tetapi, Minsky juga mengingatkan bahwa regulasi dapat menjadi sumber ketidakstabilan sistem keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, Minsky menekankan peran penting otoritas dalam menjaga stabilitas istem keuangan.

Dynamic macroprudential Policy

Teori Financial Instabilty Hypohtesis (FIH) menjadi dasar dari apa yang disebut kebijakan makroprudensial seakrang. Akantetapi, Minsky melihat kebijakan (macroprudensial) yang diambil harus mengikuti perubahan institusi bank tidak hanya kondisi ekonomi yang ada. Jikalau perubahan tersebut tidak akomodiasi maka kebijakan tersebtu tidak akan efektif. Minsky menyatakan,

The supervisory and regulating structure for banking and finance that is in place not only reflects institutional features of the economy stretching back over at least 150 years, it also reflects the understanding, i.e. the economic theory, of how our type of economy works that ruled at the time when the bits and pieces of this structure was first put in place. (Minsky 1994b, 6)

Oleh karena itu, Misnky menitik beratkan terhadap ideosyncretic risk berbeda dengan kebijakan makroprudensial pada umum-nya. Menurut Minksy penyebab dari terjadinya gangguan stabilitas sistem keuangan bukan dari faktor exogenous (eksternal) seperti perang atau bencana alam tapi berasal dari individu bank itu sendiri seperti perubahan praktek perbankan. Perubahan praktek tersebut ternyata belum bisa diantisipasi dampaknya dengan regulasi yang ada atau praktek yang baru tersebut memang digunakan untuk menghindari hukum yang ada. Tindakan seperti inilah yang menyebabkan ketidakstabilan sistem keuagan.

Dalam macroprudential examination, otoriats terkait harus dapat mendesain sebuan sistem pemeriksaan yang dibangun untuk prosedur pelaporan yang mampu membuat orotitas beradaptasi terhadap perubahan dalam praktek maupun institusi perbankan dan menyelidiki dampaknya terhadap gangguna stabilitas sistem keuangan.  Sedangkan dalam kebijakan makroprudensial, minsky menekankan perlunya melihat peruabahan institusi dan praktek di dunia perbankan dalam mengambil kebijakan makroprudensial. Regulator harus melihat bagaimana dampak regulasi terhadap perubahan tersebut dan melihat dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Krisis tahun 2008 lalu menjadi bukti bahwa ketidaksigapan otoritas terhadap perubahan di dunia perbankan menjadi sumber masalah ketidakstabilan sistem keuangan. The Fed kurang menganalisa dampak mekanisme sekuritisasi subprime mortgage serta peran credit default swap dalam hubungan bank dengan institusi keuangannya lainnya seperti shadow banking.  Minsky menyatakan,

explains why regulatory structures eventually become obsolete or perverse. The normal, profit-seeking activities of agents lead to innovation in order to create new sources of profits; innovations drives agents to avoid, evade and adapt to the structure of regulation and can be in products, processes or finance. The search for profits also intervention put in place to constrain incoherence. In time this undermines the effectiveness of a regime of intervention that “stabilizes the unstable system.” Therefore if regulation is to remain effective, it must be reassessed frequently and made consistent with evolving market and financial structures. (Minsky and Campbell 1988, 6).

Perubahan praktek perbankan didasari karena unit ekonomi akan selalu mencari cara untuk medapatkan keuntungan baik melalui inovasi ataupun mengakali regulasi atau hukum yang berlaku. Oleh karena itu otoritas perlu melakukan re-assessment secara berkala terhadap regulasi agar tetap efektif.

However, the perennial quest for the profits that successful innovators earn energizes entrepreneurs. New financial and banking institutions and new financing patterns for business, households and government units emerge and their users prosper. Over time the initially apt pattern of regulation and supervision becomes increasingly inept: the inherited structure of regulation and the supervision first becomes not quite right and later becomes perverse. A cumulative effect of the institutional and usage changes that occur is that the institutions which are supposed to contain the endogenous disequilibrating forces of our economy lose much of their power to do so. (4–5).

 Kesimpulannya, Minsky melihat sifat dasar manusia yang yang selalu mencari keuntungan yang baru dan lebih besar oleh karena itu terjadilah inovasi yang berdampak dalam stabilitas sistem keuangan. Inovasi tersebut merubah  praktek pada institusi perbankan maupun agen ekonomi lainnya. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas sistem keungan otoritas harus menyesuaikan kebijakan regulasi maupun eksaminasi terhadadap peruabahan praktek maupun institusi yang ada.

 Tanpa mengikuti perubahan maka kebijakan atau regulasi tidak akan menjadi efektif. Pada tahun 2008 inovasi di dunia perbankan membuat bank tersebut menjadi high leverage dari semestinya. Namun, regulasi maupun eksamnasi yang ada belum dapat mencapai perubahan praktek bank pada waktu itu. Alhasil, Bank-bank yang menurut regulasi dan eksminasi yang ada memiliki modal yang cukup ternyata kecakupan modalnya jauh dari yang ditentukan. Inilah yang disecut sebagai financial engineering permium oleh Jon Danielson. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun