Mohon tunggu...
Melisa Angelina
Melisa Angelina Mohon Tunggu... Lainnya - Cubing never stops, neither does writing

Cuber. Writer. Dominan otak kiri.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Fresh Graduate, Yuk Lebih Teliti Lagi Saat Baca Kontrak Kerja

24 Mei 2020   13:48 Diperbarui: 24 Mei 2020   17:03 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyesal? Sangat menyesal. Gara-gara tidak dibaca, ternyata di dalam kontrak kerja yang harusnya memuat hak dan kewajiban pekerja (termasuk job description secara jelas), di situ tidak tertera. 

Hanya tertera "Pekerja/buruh wajib mentaati peraturan perusahaan dan melaksanakan apa yang diperintahkan atasan dengan penuh tanggung jawab." 

Gila! Pantas saja di awal masuk kerja, penulis yang notabene melamar bagian admin malah disuruh merangkap job desc posisi-posisi lain yang tidak relevan sama sekali. 

Iya kalau yang dikerjakan manusiawi, lha ini mah tidak manusiawi -_- overtime (lembur) tanpa kesepakatan, disuruh jadi OB (office boy), menata barang berat di gudang, bahkan bongkar muat truk dari muatan full sampai kosong melompong (padahal penulis adalah perempuan). 

Haduh, intinya big no buat semua pihak yang kerap orasi "Fresh graduate harus mau disuruh apa saja." Penulis sangat tidak setuju dengan statement semacam itu. Menurut penulis, "apa saja" harus diberi keterangan tambahan, karena ambigu. 

Ya kalau yang ditugaskan bermanfaat bagi pengembangan diri, seperti rolling posisi untuk belajar meng-handle job di luar departemen, diajak rapat, atau disuruh membuat laporan, tidak masalah. 

Kalau yang ditugaskan pekerjaan (maaf) kasaran, bagaimana dong? Mau ngeluh? Tidak bisa, kan tadi di kontrak kerja sudah tertera "... dan melaksanakan apa yang diperintahkan atasan dengan penuh tanggung jawab." Siapa yang salah? Ya yang tanda tangan dong, hehehe.

Beruntungnya, dalam kontrak kerja tidak ada pinalti yang mengharuskan pekerja membayar denda jika mengakhiri hubungan kerja sebelum jatuh tempo. Yah, tampaknya penulis masih dilindungi Yang Maha Kuasa.

Hal ini penulis jadikan pelajaran hidup yang tak terlupakan. Begitu gajian, langsung jadi gaji pertama dan terakhir dari sana. Makanya, meski fresh graduate, biasakan teliti dan jeli dengan yang namanya kontrak kerja. 

Kalau pun nantinya tidak sesuai, kamu berhak kok untuk menolak. 

Tidak ada hak bagi pengusaha untuk memaksamu bekerja di perusahaan mereka, justru lembeknya mental fresh graduate akan memancing kesuburan praktek tidak bermoral semacam ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun