Mohon tunggu...
Melina
Melina Mohon Tunggu... Lainnya - Teknisi Pangan

Menulis untuk sharing, karena sharing is caring.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengalaman Membuat Paspor Online di Tahun 2022, Simak Tipsnya!

20 Agustus 2022   18:42 Diperbarui: 21 Agustus 2022   16:03 30810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila status belum berubah, jangan panik! Yang penting, kita punya foto bukti pembayaran. Selanjutnya, screenshot layar aplikasi serta jamnya. Hal ini kemudian bisa ditanyakan pada customer service pihak imigrasi. 

Berdasarkan pengalaman saya, dari 4 permohonan, 1 permohonan sudah diterima dan 3 status permohonan lainnya tidak langsung berubah. Namun, besok paginya setelah dicek, status sudah berubah menjadi 'sudah dibayar'.

Biaya Pembuatan Paspor dan Bagaimana Pembayarannya?

Biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung dari jenis paspor yang dibuat. Berikut ini daftar biaya pembuatan paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor elektronik 48 halaman Rp650.000 (bedanya dengan paspor biasa, ada chip di bagian bawah dari halaman depan paspor).

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, dan kantor atau mobil pos.

  • Pembayaran dengan internet banking BCA:

Pilih menu 'Pembayaran' > 'Surat Berharga Negara' > masukan 'Kode Billing' > Lakukan Pembayaran.

Tahapan yang harus dilakukan di Kantor Imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai jam yang ditentukan untuk proses foto dan wawancara.

1. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa persyaratan lengkap dan materai Rp 10.000.
2. Informasikan pendafataran pada customer service, dan akan dilanjutkan proses foto dan wawancara.
3. Paspor yang telah selesai akan mendapat pemberitahuan melalui whatsapp/sms. Jangan datang sebelum mendapat whatsapp ya!
4. Paspor yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukan identitas, formulir pengambilan paspor dari kantor imigrasi, dan bukti pembayaran dari bank. Paspor bisa diambil melalui fasilitas drive thru!

Pengambilan paspor secara drive thru, caranya mudah, cukup mengirim whatsapp dengan format ke nomor kantor imigrasi sebelum berangkat mengambil paspor. Contoh penulisannya sebagai berikut.

DT 1498000000XXXXXX

Nanti paspor bisa diambil tanpa harus turun dari mobil. Oh iya! Pesan whatsapp ini juga bisa dipakai untuk mengecek status paspor lho!

Sekedar informasi, selain hari kerja, pengambilan paspor dapat dilakukan pada hari Sabtu pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Bagi kelompok rentan (lansia, balita, ibu hamil, dan siabilitas), kantor imigrasi menyediakan layanan pengantaran paspor. Tentunya, kebijakan ini berbeda untuk kantor imigrasi tiap daerah.

Berkas yang Menjadi Syarat Untuk Pembuatan Paspor

Ketika sampai di kantor imigrasi ada 4 hal yang diminta oleh pihak customer service, yaitu Bukti Print Pembayaran, Paspor Asli dan Fotokopi, KTP Asli dan Fotokopi, dan Materai Rp 10.000. 

Namun, sebaiknya membawa 8 dokumen berikut untuk berjaga-jaga bila diperlukan ketika wawancara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun