Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya LGBT dalam Perspektif Hukum Islam

8 Juni 2022   19:40 Diperbarui: 9 Juni 2022   07:33 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahaya LGBT dalam Perspektif Hukum Islam/pixabay/Astrobobo

Pada jalur akademik, misalnya pada pertemuan 29 pakar HAM di UGM lahir "Prinsip-prinsip Yogyakarta" (The Yogyakarta Principles) yang mendukung LGBT pada 6-9 November 2006 lalu.

Muncul pula lembaga pro LGBT di UI yang bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan Januari 2016 lalu.

Jalur sosial juga dipercaya sebagai media untuk LGBT. Dipropagandakan lewat advokasi, konsultansi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya. Tujuannya agar masyarakat menerima LGBT.

Jalur jaringan atau komunitas juga sering digunakan sebagai penyebaran LGBT. Saat ini, di Indonesia ada 2 jaringan nasional pendukung LGBT. Ada 119 kelompok LGBT di 28 provinsi dari 34 provinsi, dengan jutaan pendukung.

Sponsor UNDP dan USAIP, pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung dialog komunitas LGBT nasional. Peserta yang hadir di sana ada 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia. (docplayer.info, 7/6/2022).

Jalur Bisnis juga tak dipungkiri sebagai tempat LGBT mendapatkan dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Banyak merk-merk dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro LGBT, di antaranya; Facebook, WhatsApp, Line, dan Starbucks.

Jalur politik sebagai penguat bahwa LGBT merupakan hak asasi yang harus diperjuangkan. Sebagaimana Komnas HAM telah mengakui komunitas LGBT lewat pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Februari 2016.

LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 terkait kelompok Minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut.

Dalam dokumen PBB, ada program pro LGBT bernama The Bring LGBT ini Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. 

Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tersebut berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar Amerika. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun