Sekilas adanya UU HPP seolah menjadi solusi atas penyelamatan ekonomi dan rakyat. Namun tidak demikian. Ekonomi kapitalisme yang dianut di negeri ini menjadikan pajak sebagai sumber utama ekonomi dan pembangunan. Aroma ketidakadilan kerap tercium dalam pelaksanannya. Karena pemerintah malah melonggarkan paak untuk para kapitalis (pemilik modal). Katika kalangan rakyat menengah ke bawah dikenakan pajak, kalangan orang kaya justru mendapatkan tax amnesty dan diberi relaksasi. Hal ini merupakan kezaliman yang nyata.
Sungguh amat disayangkan negeri Indonesia yang begitu terkenal dengan sumber daya alamnya, tetapi menggantungkan pemasukan negaranya dari pajak. Inilah buah dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola dengan sistem kapitalisme. Hasilnya adalah liberalisasi ekonomi, yakni kekayaan alam diserahkan kepada swasta, yang akhirnya negara hanya mendapatkan pajak yang tidak banyak.Â
Walhasil, pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme terus menerus untuk mencari cara agar tidak ada individu dan objek harta atau kepemilikan yang lepas dari pajak.
Kondisi ini jelas berbeda jika dalam naungan Islam. Dalam paradigma sistem Islam, pajak hanya memiliki satu fungsi, yaitu stabilitas dan bersifat insidental. Pajak akan dipungut saat kas negara kosong, dan dipungut dari orang-orang kaya yang beragama Islam saja.Â
Bahkan pajak tidak akan dirasakan kezalimannya, karena dilihat sebagai kontribusi warga yang berkelebihan harta atas urusan umat, sehingga mendapatkan pahala dan kebaikan.
Selain itu, sistem Islam dalam naungan khilafah memiliki 12 sumber pemasukan negara. Pertama, bagian fai dan kharaj yaitu ganimah, kharaj, tanah, jizyah, fai, dan dharibah. Kedua, bagian kepemilikan umum yaitu listrik ,migas, pertambangan, laut, sungai, hutan, perairan, padang rumput dan tempat khusus. Ketiga, bagian sedekah yaitu zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak. Negara Islam memiliki begitu banyak sumber pendapatan, sehingga bisa membangun negara tanpa pajak.
Islam juga menerapkan pembagian kepemilikan sesuai syariat, yakni kepemilikan umum, negara, dan perseorangan. Tambang yang memiliki deposit besar adalah kepemilikan umum, sehingga tidak boleh diprivatisasi. Apalagi sampai diserahkan pada asing. Dengan pengaturan seperti ini, sistem Islam berhasil mewujudkan kemakmuran luar biasa.
Alhasil, sistem Islam mampu memberikan kemaslahatan kepada seluruh umat. Keadilan tercipta, rakyat sejahtera dan bebas pajak adalah sebuah keniscayaan. Semua itu dapat terwujud jika aturan Islam diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Tentunya dalam institusi negara bernama Khilafah Rasyidah 'ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a'lam bishshawab