Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pajak Terus Dikejar, Nasib Rakyat Semakin Merana

21 Oktober 2021   06:45 Diperbarui: 21 Oktober 2021   06:48 355 3
Oleh : Meliana Chasanah

Belum lama ini, para wakil rakyat telah meresmikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada saat sidang paripurna. Selain dari itu, mereka juga telah menyepakati tarik Pajak Pertambahan Nilai (PNN) yang naik hingga sebesar 11 persen mulai April 2022.

UU HPP tersebut juga mengatur berbagai hal, mulai dari tarif PNN, NIK menjadi NPWP, pajak karbon, hingga pemberian tax amnesty. Dalam UU HPP menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun