Kalau penulis berkaca dari sudut pemikiran teman-teman sejawat spesialis maupun subspesialis, peraturan ini akan mengancam menurunkan pelayanan yang berakibat penurunan kesejahteraan mereka sebagai dokter spesialis/subspesialis yang memang seharusnya adalah hak mereka setelah melewati pendidikan yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.Â
Ketika mereka menempuh pendidikan subspesialis dengan mengorbankan waktu, tenaga, materi dan keluarga namun sekembali dari pendidikan justru mereka hanya punya kesempatan berpraktek di RS tipe A dan B, tidak diperkenankan untuk berpraktek di RS tipe C dan D, tentunya hal ini tidak akan sesuai harapan dan tidak sebanding dengan harapan saat melanjutkan Pendidikan.
Permenkes 30/2019 ini adalah suatu idelisme tetapi belum siap diaplikasikan di negeri Indonesia tercinta ini. Ketika di negara lain seorang dokter sudah sangat terjamin kesejahteraannya dengan hanya bekerja dan praktek di satu rumah sakit saja karena sistem penghargaan dan pembayarannya sudah sangat baik.
Maka, di Indonesia seorang dokter spesialis dan subspesialis masih harus memaksimalkan kesempatan 3 Surat Izin Praktek (SIP) untuk berjuang mendapatkankan kata terjamin kesejahterannya, itupun dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang belum maksimal dan mengakibatkan banyaknya jasa medis dokter yang belum terbayar oleh RS karena operasional yang terganggu akibat klaim yang tidak dibayar.
Yang penulis takutkan dengan adanya Permenkes 30/2019 ini adalah seorang dokter spesialis menjadi tidak termotivasi lagi untuk mengambil sub spesialis karena kekhawatiran jika selesai pendidikan justru hanya bisa praktek di RS tipe A dan B, tidak bias lagi praktek di RS C dan D yang justru kesejahteraanya akan turun.
Idealnya Permenkes 30/2019 ini lahir disertai dengan terbitnya peraturan pemerintah ataupun undang-undang yang menjamin kesejahteraan seorang dokter spesialis/sub spesialis walaupun hanya praktek pada satu RS saja.
Namun kenyataanya adalah tanpa ada urgensi yang jelas, Permenkes ini lahir ditengah adanya defisit BPJS Kesehatan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan. Sehingga murnikan permenkes ini lahir untuk memperbaiki sistem kesehatan khususnya rumah sakit di Indonesia, ataukah terdapat misi lain lahirnya Permenkes ini?Â
Idealisme di tengah pragmatisme. Wallahu'alam.
Salam sehat,
dr. Meldy Muzada Elfa, Sp. PD