Mohon tunggu...
Meldy Muzada Elfa
Meldy Muzada Elfa Mohon Tunggu... Dokter - Dokter dengan hobi menulis

Internist, lecture, traveller, banjarese, need more n more books to read... Penikmat daging kambing...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Permenkes No 30 Tahun 2019: Kian Terbatasnya Ruang Dokter Spesialis dan Subspesialis

15 Oktober 2019   02:04 Diperbarui: 16 Oktober 2019   17:38 18310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Shutterstock

Dunia kesehatan khususnya di bidang perumahsakitan di tengah perjuangan untuk tetap bertahan dan terus beroperasional meski terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Permasalah defisit yang sudah cukup lama dan belum tuntas sampai sekarang, malah mendapat kejutan baru lagi dengan lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2019 (Permenkes 30/2019) tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 

Secara ringkasnya Permenkes 30/2019 ini mengatur dan menegaskan kembali kualifikasi tenaga medis, alat-alat kesehatan dan penunjang kesehatan lainnya sesuai dengan kelas rumah sakit yang sudah ditentukan. 

Jika klasifikasi yang sudah ditentukan itu tidak dipenuhi maka akan berpengaruh terhadap perizinan rumah sakit dan tentunya terhadap legalitas suatu tenaga medis bekerja pada rumah sakit tersebut.

Secara sederhana munculnya Permenkes 30/2019 yang kesannya mendadak ini dengan alasan karena dilatarbelakangi oleh distribusi dokter spesialis dan subspesialis yang tidak merata. 

Dikatakan bahwa ada rumah sakit tipe A dan B yang kekurangan dokter spesialis dan subspesialis, tapi di lain pihak juga terjadi kelebihan/penumpukan dokter spesialis dan subspesialis di RS tipe C. 

Selain itu alasan lain adalah belum berjalanannya sistem rujukan berjenjang yang selama ini diharapkan, sehingga menurunnya mutu pelayanan dan keselamatan pasien di mana pasien harus menunggu waktu pelayanan yang lama dan penumpukan pasien di kelas RS tertentu. 

Dari alasan latar belakang yang disampaikan itulah akhirnya Permenkes ini segera ditandatangani oleh Menteri Kesehatan akhir September kemarin.

Peraturan yang paling berpengaruh terhadap RS khususnya tipe C dan D adalah pengaturan kemampuan fasilitas dan jumlah pelayanan medik pada RS tersebut.

Sebagai contoh RS Umum kelas C dikatakan paling sedikit harus memiliki 4 spesialis dasar (penyakit dalam/Sp. PD, anak/Sp. A, bedah/Sp. B, dan kebidanan kandungan/Sp. OG) dan 4 penunjang medik spesialis dan paling banyak adalah 4 spesialis dasar, 5 penunjang medik spesialis ditambah 3 pelayan medik spesialis selain spesialis dasar. 

Jika RS tipe C tersebut selama ini memiliki 4 spesialis dasar (Sp. PD, Sp. A, Sp. B dan Sp. OG) dan ternyata memiliki banyak spesialis lainnya yang non penunjang (Saraf/Sp. S, Jantung/Sp. JP, Mata/Sp. M, Telinga Hidung Tenggorok/Sp. THT, Paru/Sp. P, Kulit dan Kelamin/Sp. KK, Psikiater/Sp. KJ dll) maka otomatis RS tersebut harus memutus kerjasama dengan banyak dokter spesialis dan mempertahankan 3 jenis spesialis di luar 4 spesialis dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun