Mohon tunggu...
Melda Mutmainah
Melda Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa STIS Sultan Fatah, Prodi Hukum Keluarga Islam. Menulis untuk berbagi ilmu dan inspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tafsir Ahkam:Mencatat Hutang Dan Pernikahan

18 Juni 2025   12:34 Diperbarui: 18 Juni 2025   12:34 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan keteraturan dalam kehidupan manusia. Dua aspek penting dalam kehidupan sosial yang diatur oleh syariat Islam adalah urusan muamalah (hutang piutang) dan munakahat (pernikahan). Dalam konteks tafsir ahkam, Al-Qur'an secara eksplisit memberikan perintah dan arahan yang jelas dalam kedua urusan tersebut.

Pentingnya Mencatat Hutang dalam Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 282:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya"

Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an dan menekankan pentingnya mencatat transaksi hutang piutang agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa pencatatan ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah kehati-hatian syar'i untuk menjaga hak semua pihak.

Menurut tafsir Al-Maraghi, pencatatan hutang juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak orang lemah dan mencegah lupa atau pengingkaran dari salah satu pihak.

Mencatat Pernikahan: Tuntunan Syariah

Dalam hal pernikahan, meskipun tidak ada ayat yang menyuruh secara eksplisit untuk menuliskannya seperti dalam hutang piutang, namun prinsip kejelasan dan dokumentasi juga ditekankan.

Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur: 33:

 "dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun