Mohon tunggu...
Melanie Putri Marbun 121231044
Melanie Putri Marbun 121231044 Mohon Tunggu... MAHASISWA - UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA (UNDIRA) Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial

Melanie Putri Marbun 121231044, Universitas Dian Nusantara, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial, Jurusan Akuntansi, Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M,Si.Ak UNDIRA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

diskursus penyusutan aktiva berdasarkan uu no 7 hpp pasal 11, sd 11 a dan pmk 072

23 April 2025   20:01 Diperbarui: 23 April 2025   20:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guidelines, G. A. (n.d.). Chapter 19 -- Depreciation Costs. 1--19.

Harta, A., & Berwujud, T. A. K. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. 3.

https://www.pajak.go.id/id/peraturan/penyusutan-harta-berwujud-danatau-amortisasi-harta-tak-berwujud

https://peraturan.bpk.go.id/Details/257823/pmk-no-72-tahun-2023#:~:text=PMK.01%2F2021-,Peraturan%20Menteri%20ini%20mengatur%20tentang%20ketentuan%20umum%2C%20penyusutan%20harta%20berwujud,atau%20pemberitahuan%20kepada%20direktur%20jenderal

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun