Penyusutan Aktiva Dimulai pada Bulan Pengeluaran, Kecuali untuk Harta yang Masih Dalam Proses Pengerjaan. Umumnya, penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran atau bulan ketika pembelian aktiva tetap dilakukan. Artinya penyusutan dihitung mulai dari bulan aktiva tersebut dibeli. Tetapi, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan (misalnya, konstruksi gedung atau pembuatan mesin yang belum selesai), penyusutan tidak dimulai pada bulan pengeluaran atau pembelian. Penyusutan untuk aktiva yang belum selesai pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan atau setelah harta tersebut siap digunakan. Penyusutan tahun pertama dihitung secara pro-rata. Pro-rata berarti bahwa penyusutan pada tahun pertama dihitung berdasarkan bulan penggunaan aktiva tersebut. Maka, jika aktiva dibeli di tengah tahun, maka penyusutan tahun pertama hanya dihitung untuk jumlah bulan yang digunakan, bukan untuk seluruh tahun.contohnya, jika sebuah aktiva dibeli pada bulan Juli, maka penyusutan tahun pertama hanya dihitung untuk 6 bulan (Juli sampai Desember), bukan untuk 12 bulan penuh. Adapun Persetujuan Dirjen Pajak untuk mulai penyusutan pada bulan digunakannya harta. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak bisa memulai penyusutan pada bulan di mana aktiva tersebut mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.Ini berarti bahwa penyusutan dapat dimulai pada bulan ketika aktiva tersebut sudah berfungsi secara aktif dalam mendukung kegiatan bisnis perusahaan, bukan hanya pada saat pembelian atau pengerjaan selesai. Jika suatu aktiva mulai digunakan untuk menghasilkan pendapatan (misalnya mesin yang digunakan untuk produksi barang yang dijual), penyusutan bisa dimulai pada saat itu.
Apa (What) Yang Dimaksud Dengan Dasar Penyusutan Atas Harta Yang Telah Dilakukan Penilaian Kembali (Revaluasi)
Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukannya penilaian kembali aktiva tersebut. Artinya jika suatu barang atau aset milik perusahaan sudah dinilai ulang karena harganya berubah, maka penyusutan ke depannya dihitung berdasarkan nilai baru tersebut, bukan harga lama saat pertama dibeli (Harta & Berwujud, 2022). Adapun ketentuan berlalu sejak diberlakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yaitu sebagai berikut :
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperole persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali. Dasar penyusutan fiskal adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung beban penyusutan untuk keperluan perpajakan. Dalam hal aktiva tetap telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka nilai hasil penilaian kembali tersebut akan menjadi dasar baru dalam perhitungan penyusutan fiskal. Penilaian kembali aktiva tetap biasanya dilakukan untuk menyesuaikan nilai buku aktiva dengan nilai pasar yang wajar. Hal ini bisa mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih akurat dan memberikan gambaran yang lebih realistis atas aset perusahaan.
- Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut. Artinya Ketika suatu aktiva tetap perusahaan dilakukan penilaian kembali (revaluasi) dan sudah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka: Nilai aktiva berubah sesuai hasil revaluasi (biasanya naik) Penyusutan fiskal dihitung ulang, tidak hanya berdasarkan nilai baru, tetapi juga berdasarkan masa manfaat fiskal penuh yang berlaku untuk kelompok aktiva tersebut
- Setelah perusahaan melakukan penilaian kembali (revaluasi) atas aktiva tetap dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka: Penyusutan fiskal atas nilai hasil revaluasi dimulai sejak bulan penilaian kembali tersebut dilakukan, bukan sejak awal tahun atau sejak aktiva pertama kali diperoleh.
Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
Bagaimana (How) Masa Manfaat Dan Tarif Penyusutan
Masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (6). Ini digunakan dalam akuntansi perpajakan untuk menghitung penyusutan aset tetap. Penjelasannya sebagai berikut :
Harta Berwujud Bukan Bangunan. Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
 Untuk menghitung penyusutan masa manfaatdan tarif penyusutan terbagi dalam 4 kelompok sebagai berikut :
1). Jika bangunan permanen mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, maka penyusutan dilakukan pada bagian yang sama besar ( Metode Garis Lurus ) sesuai tabel masa manfaat atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak (Guidelines, n.d.) .
2). Ketika terjadi penarikan harta karena keuntungan penjualan atau karena pengalihan hak ( Pasal 4 ayat 1 huruf d ) maka, penarikan harta dapat terjadi karena keuntungan penjualan dan juga pengalihan hak. Jika bangunan dijual maka keuntungan dari penjualan tersebut harus di perhitungkan. Jika hak atas bangunan di alihkan kepada orang lain, maka ini juga dianggap sebagai penarikan harta.