Pendekatan sosio-legal merupakan kombinasi antara pendekatan yang berada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi dan sejumlah ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum, seperti pembelajaran mengenai asas-asas, doktrin dan hirarki perundang-undangan.
Mengutip pemikiran Lawrence M. Friedman, pemahaman mengenai karateristik masyarakat dapat memahami konteks kontemporer dalam pemahaman sejarah hukum. metode pendekatan sosio-legal yang menggunakan ilmu sejarah dalam memahami evolusi hukum di suatu negara. Pemahaman evolusi hukum tersebut juga dapat disempurnakan menggunaan ilmu etnografi. sosio-legal, tidak identik dengan sosiologi hukum, ilmu yang sudah banyak dikenal di Indonesia sejak lama namun menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas.
Akan tetapi, meskipun terdapat perbedaan karakteristik di antara sosiologi hukum dan socio-legal studies, terdapat benang merah persamaan di antara bagian dari school of thought, yang menempatkannya sebagai studi-studi hukum alternatif. Studi sosio-legal juga mengembangkan berbagai metode ‘baru’ hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosio-legal dan etnografi sosio-legal.pada masa sekarang studi sosio-legal menjadi semakin luas, meskipun di dunia akademik hukum pengakuan terhadapnya sebagai suatu ‘genre’ baru dalam studi hukum masih sangat terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad. “Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum.” Jurnal Widya Pranata Hukum 2, no. 2 (2020): 61–64.
Hakim, Muhammad Helmy. “Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum Dari Doktrinal Ke Socio-Legal.” Hukum Dan Pemikiran 6, no. 2 (n.d.): 104–113.
Herlambang P. Wiratraman. “PENELITIAN SOSIO-LEGAL DAN KONSEKUENSI METODOLOGISNYA” Center of Human Rights Law Studies (HRLS). 2010-2015
Huda, N. “MASLAHAH IBN ASYUR: URGENSI SOCIO-LEGAL APPROACH DAN Al-SABR WA-Al-TAQSIM METHOD DALAM FATWA.” Al Maqashidi 5, no. 1 (2022): 93–108.
Irianto, Sulistyowati, Jan Michiel Otto, Sebastiaan Pompe, Theresia Dyah Wirastri, Jacqueline Vel, Suzan Stoter, and Julia Arnscheidt. KAJIAN SOSIO-LEGAL. Edited by Adriaan W Bedner, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, and Theresia Dyah Wirastri. Ed.1. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Merry, S. E. (1988), ‘Legal Pluralism’, Law and Society Review, Volume 22, 869-896.
Mulyani, Lilis. “PENDEKATAN SOSIAL DALAM PENELITIAN HUKUM.” Masyarakat & Budaya Khusus (2010): 35–56.