Mohon tunggu...
Mei Nuryan Adityas
Mei Nuryan Adityas Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Aku suka membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social-Legal Studies

16 November 2022   20:30 Diperbarui: 16 November 2022   20:33 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan sosio-legal merupakan kombinasi antara pendekatan yang berada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi dan sejumlah ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum, seperti pembelajaran mengenai asas-asas, doktrin dan hirarki perundang-undangan.

Mengutip pemikiran Lawrence M. Friedman, pemahaman mengenai karateristik masyarakat dapat memahami konteks kontemporer dalam pemahaman sejarah hukum. metode pendekatan sosio-legal yang menggunakan ilmu sejarah dalam memahami evolusi hukum di suatu negara. Pemahaman evolusi hukum tersebut juga dapat disempurnakan menggunaan ilmu etnografi. sosio-legal, tidak identik dengan sosiologi hukum, ilmu yang sudah banyak dikenal di Indonesia sejak lama namun menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas.

Akan tetapi, meskipun terdapat perbedaan karakteristik di antara sosiologi hukum dan socio-legal studies, terdapat benang merah persamaan di antara bagian dari school of thought, yang menempatkannya sebagai studi-studi hukum alternatif. Studi sosio-legal juga mengembangkan berbagai metode ‘baru’ hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosio-legal dan etnografi sosio-legal.pada masa sekarang studi sosio-legal menjadi semakin luas, meskipun di dunia akademik hukum pengakuan terhadapnya sebagai suatu ‘genre’ baru dalam studi hukum masih sangat terbatas.

DAFTAR PUSTAKA

Fuad. “Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum.” Jurnal Widya Pranata Hukum 2, no. 2 (2020): 61–64.

Hakim, Muhammad Helmy. “Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum Dari Doktrinal Ke Socio-Legal.” Hukum Dan Pemikiran 6, no. 2 (n.d.): 104–113.

Herlambang P. Wiratraman. “PENELITIAN SOSIO-LEGAL DAN KONSEKUENSI METODOLOGISNYA” Center of Human Rights Law Studies (HRLS). 2010-2015

Huda, N. “MASLAHAH IBN ASYUR: URGENSI SOCIO-LEGAL APPROACH DAN Al-SABR WA-Al-TAQSIM METHOD DALAM FATWA.” Al Maqashidi 5, no. 1 (2022): 93–108.

Irianto, Sulistyowati, Jan Michiel Otto, Sebastiaan Pompe, Theresia Dyah Wirastri, Jacqueline Vel, Suzan Stoter, and Julia Arnscheidt. KAJIAN SOSIO-LEGAL. Edited by Adriaan W Bedner, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, and Theresia Dyah Wirastri. Ed.1. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Merry, S. E. (1988), ‘Legal Pluralism’, Law and Society Review, Volume 22, 869-896.

Mulyani, Lilis. “PENDEKATAN SOSIAL DALAM PENELITIAN HUKUM.” Masyarakat & Budaya Khusus (2010): 35–56.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun