Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Social-Legal Studies

16 November 2022   20:30 Diperbarui: 16 November 2022   20:33 668 1
Pendekatan socio-legal adalah pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui studi tekstual (pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi jantung persoalan termasuk juga studi tentang putusan hakim) dan aplikasinya yang mewujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam hidup seharian warga masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun