Mohon tunggu...
Mei Nuryan Adityas
Mei Nuryan Adityas Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Aku suka membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social-Legal Studies

16 November 2022   20:30 Diperbarui: 16 November 2022   20:33 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan socio-legal adalah pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui studi tekstual (pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi jantung persoalan termasuk juga studi tentang putusan hakim) dan aplikasinya yang mewujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam hidup seharian warga masyarakat.

Adapun mengenai socio-legal studies sendiri menurut Wheeler dan Thomas, socio-legal studies adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata ‘socio’ dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antarkonteks dimana hukum berada (an interface with a context within which law exists). Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti sosio-legal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum dan studi hukum.

Socio-legal studies, bukan bagian atau bahkan berbeda dengan sosiologi hukum, socio-legal studies mensyaratkan kemampuan penelitian hukum normatif secara baik, sedangkan sosiologi hukum tidak mendasari hal tersebut.

Adapun perbedaannya yaitu terletak pada :

1. Pokok bahasan

Jika sosiologi hukum membahas hubungan timbal-balik variabel-variabel antara sosiologi dan hukum. Sedangkan socio-legal studies membahas pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, baik akses ke keadilan, pendidikan, layanan sosial ataupun isu ras/gender.

2. Pendekatan

Sosiologi hukum menganalisis empiris tentang hukum (kajian-kajian cenderung deskriptif). Sedangkan socio-legal studies menganalisis hukum secara konstektual, yang mana kajiannya diarahkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang konkret.

3. Titik fokusnya

Sosiologi hukum berfokus pada wujud hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi (misal bagaimana orang awam memahami dan mempraktikkan hukum); dan sosiologi hukum cenderung melihat ideologi hukum secara kritis (tidak netral). Sedangkan socio-legal studies berfokus pada kritik pada formalisme hukum (potensinya dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah hukum kontekstual; misalnya masalah diskriminasi pada suatu kebijakan).

Meskipun terdapat perbedaan karakteristik di antara sosiologi hukum, socio-legal studies, namun terdapat benang merah persamaan di antara bagian dari school of thought tersebut, yang menempatkannya sebagai studi-studi hukum alternatif. Persamaan tersebut adalah memposisikan hukum dalam konteks kemasyarakatan yang luas, dengan berbagai implikasi metodologisnya. 

Di sini ditekankan pentingnya mengkaji hukum dengan tidak menempatkannya sebagai bahan terberi, yang terisolasi dari kebudayaan (sistem berpikir, sistem pengetahuan) dan relasi kekuasaan di antara para perumus hukum, penegak hukum, para pihak dan masyarakat luas.

Dalam studi Wiratraman (2014), memperlihatkan penelitian sosio-legal menyingkap bagaimana suatu kerangka normatif yang sama terkait hukum dan jaminan kebebasan pers, namun faktanya dapat beroperasi dengan cara yang berbeda tergantung pada konteks politik-ekonomi. Untuk sekadar memberikan contoh, larangan sensor terhadap pers yang sesungguhnya menjadi bagian dari yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 11 Tahun 1966. 

Namun, kenyataannya jaminan tersebut hanyalah di atas kertas, karena begitu banyak dan dominannya peran penguasa politik Orde Baru dalam mengontrol atau mengendalikan pers, termasuk membubarkan kantor pers maupun memenjarakan awak redaksinya. Studi tersebut pula menyajikan fakta yang berbeda lagi sekalipun kerangka normatifnya sama, soal larangan sensor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dengan studi pendekatan sosio-legal, praktek tekanan itu terjadi, sekalipun dengan konfirgurasi aktor dan konteks politik ekonomi yang berbeda.

Penelitian yang dilakukan oleh Soelistyowati Irianto, dkk pada tahun 2008 menunjukkan hal menarik terkait perkembangan studi sosio-legal di lima universitas di Negeri Belanda (Universitas Leiden, Universitas Amsterdam, Universitas Utrecht, Universitas Erasmus Rotterdam dan Universitas Radboud Nijmegen). 

Secara klasik, sosio-legal diperkenalkan dalam kurikulum wajib, seperti Philosophy of Law, Sociology of Law dan History of Law. Melakukan kajian maupun penelitian sosio-legal senantiasa mengupas dan menuntaskan terlebih dahulu soal kerangka normatif suatu masalah, karena praktis untuk memahami situasi kompleksnya maka studi normatif perlu dilakukan terlebih dahulu, sehingga untuk kemudian dibongkar habis sisi lain dari teks-teks, norma, dan kerja doktrinal hukum.

Bahwa Socio-Legal adalah tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya. Socio-Legal Studies ialah menjawab dan  menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya dengan ilmu sosial-humaniora. secara praktikal, studi ini juga dibutuhkan untuk menjelaskan bekerjanya hukum dalam hidup keseharian masyarakat. kajian sosio-legal yang mengajak berbagai ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan kriminologi, menjadikan ilmu hukum itu sebagai ilmu yang sangat multidisipliner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun