Mohon tunggu...
Meirda Maris
Meirda Maris Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Terhadap Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jumal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta

16 Maret 2025   09:23 Diperbarui: 16 Maret 2025   12:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian juga dengan semakin pesatnya perkembangan mediator baik melalui lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan yang berusaha mendamaikan para pihak ketika terjadi perselisihan dalam perkawinan. Tidak kalah pentingnya juga peranan pengacara atau advokat dalam mengerem angka percaraian dengan memberikan pelayanan sebelum para pihak memutuskan maju ke meja hijau di pengadilan, tetapi kuasa hukum berusaha untuk mendamaikan para pihak sampai seoptimal mungkin. Ada upaya untuk mengerem tingkat perceraian yang terjadi seperti di daerah Bulukerto dengan menerapkan denda yang tinggi, sehingga warga mengurungkan niatnya untuk bercerai, tradisi ini sudah melembaga, bahkan menjadi hukum adat di daerah tersebut. 

Berbicara perceraian dipersulit juga dilakukan tidak hanya di jajaran kecamatan, tetapi juga di tingkat desa ada daerah yang memberlakukan adanya pengutan agar orang yang akan bercerai akan berpikir karena harus membayar sejumlah uang. Tujuannya adalah agar orang akan bercerai mengurungkan niatnya dan kembali dalam keluarga yang tentram dan damai. Seperti halnya di kecamatan Bulukerto, bahkan ada istilah denda bagi orang yang akan bercerai. Dari sisi yang lain dari pihak Pengadilan Agama tidak lagi menyertakan persyaratan untuk mengajukan perceraian berupa pengantar dari desa. Dari adanya prosedur demikian menyebabkan angka perceraian semakin meningkat, karena dari sisi prosedur akan semakin mudah orang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk berusaha bercerai. Apakah yang terjadi di Kecamatan Bulukerto adalah produk Badan Pengawas Desa (BPD) atau hanya hukum adat setempat yang berjalan di sana. Sanksi kepada masyarakat yang melakukan perceraian, sehingga bisa efektif mengerem angka perceraian di daerah tersebut

Di buat oleh 

Meirda Maris Nur Rohmah/ 232121050 / HKI 4B 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun