2. Ekonomi, Ekonomi keluarga menjadi tulang punggung dalam membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Maka membangun keluarga adalah sama dengan membangun suatu bangsa. Jika keluarga terabaikan, maka akan menjadi bibit timbulnya keretakan di tengah masyarakat. Keluarga yang ideal adalah keluarga yang mampu memerankan segala aspek untuk tumbuhnya generasi yang berkualitas, secara moral, mental dan spiritual, berkualitas secara ekonomi yang tidak tergantung kepada masyarakat lain dalam kemandirian ekonomi, namun juga keluarga yang mampu mengembangkan sayap-sayap produktivitasnya.Â
    3. Lingkungan Keluarga merupakan unit terkecil dari susunan kelompok masyarakat dan merupakan sendi dasar dalam membina dan mewujudkan suatu bangsa, keluarga membentuk karakter yang berpengaruh kuat kepada lingkungannya, jika karakter yang dihasilkan oleh keluarga itu baik, maka akan membentuk suatu bangsa yang baik, sebaliknya akan membentuk suatu bangsa yang buruk jika karakter yang dihasilkan dalam keluarga buruk.Â
    4. Penggunaan media dan teknologi Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal. Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Adapun pemicu eksternal di antaranya pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri yang sama-sama bekerja. Pernikahan dini dan implikasinya terhadap tingginya angka perceraian, berdasarkan fakta pernikahan pascahamil antara lain; Jumlahnya terus bertambah, banyak menimpa anak-anak sekolah SD-SMP-SMA, Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah, Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum, Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan untuk menutupi aib, 80 % kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum. Apa yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang hendak berumah tangga dan apa yang harus dihindari. Kematangan suatu rumah tangga bukan proses yang instan namun memerlukan proses yang panjang dan kadang sulit kita terima, namun dengan berjalannya dengan waktu semua episode kehidupan bisa terlewati dengan pembelajaran yang banyak membawa hikmah dan manfaat untuk kehidupan selanjutnya. banyak yang tidak menyadari akan hal ini karena bagi mereka banyak yang menganggap suatu rumah tangga harus penuh dengan kebahagiaan namun kita tak bisa menutup mata bahwa semua kehidupan di dunia ini membutuhkan proses sehingga kita musti mau dan bisa melewati proses demi proses itu nantinya. Setiap keluarga menghadapi masalah dan tantangan yang berbeda. Bisa juga masalah yang dihadapi sama. Perjalanan setiap rumah tangga pasti akan menghadapi masalah, bahkan silih. Ada masalah dianggap sebagai masalah yang ringan, sebaliknya menghadapi masalah yang berat. Paling tidak masalah yang dihadapi rumah tangga berkaitan dengan masalah keluarga, masalah ekonomi, masalah sosial dan pergaulan, implikasi sosial dari keluarga, perkembangan anak, hubungan antara anggota keluarga dengan masyarakat. Beberapa upaya yang harus dilakukan dalam membangun rumah tangga sakinah: kuncinya DUIT, doa usaha ikhtiar dan tawakal. Dalam menghadapi masalah selalu menggunakan asas musyawarah, keterbukaan, saling menjaga, saling menghormati kekurangan dan kelebihan masing-masing, menyempurnakan kekurangan menjadi kelebihan, saling membutuhkan, saling menolong, saling mencintai, berlandaskan pada nilai-nilai agama sebagai pedoman. Fenomena banyaknya suami telantarkan istri berdasarkan data di Pengadilan Agama Wonogiri menunjukkan bahwa krisis keuangan keluarga memang bukan persoalan sepele, sebab akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia dalam konteks yang luas. Implikasinya pada bagaimana pertumbuhan anak dan harmonisnya setiap rumah tangga.
3). Mengapa peceraian sangat berdampak terhadap suatu keluarga?
Jawab: Banyak keluarga yang dirundung konflik akibat perceraian, banyak orang menderita akibat perceraian, banyak orang menjadi miskin karena perceraian. Karena pasca perceraian anak-anak akan kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya. Bagaimana perasaan anak dalam membangun keluarga.Â
Dampak perkawinan yang berikutnya adalah bagaimana rekonsiliasi pasca perceraian atau upaya rujuk kembali sebagaimana sediakala, berusaha memaafkan kepada pasangannya. Tidak ada kebencian, tidak ada dendam. Keduanya membangun kembali kebersamaan. Bahwa perceraian adalah hubungan perdata yang harus dibicarakan bila terjadi termasuk akibat hukumnya terhadap anak. Siapa yang berkewajiban mengasuh anak bila dalam rumah tangga itu ada anak, siapa yang harus mendidik anak pasca perceraian, bagaimana hak hak anak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya yang statusnya perceraian. Bagaimana nafkah anak dan pendidikannya. Bagaimana harta bersama yang telah diperoleh masa perkawinan, semestinya dibagi sama. Termasuk bila mempunyai hutang bersama, maka harta yang dimiliki bersama bisa mencukupi untuk membayar semua hutang yang ada. Bila tidak mencukupi bagaimana solusinya, sehingga segala resiko tidak ditanggung oleh salah satu pihak. Hal ini harus diselesaikan secara adil dan bijaksana, sehingga anak bisa tumbuh secara jiwa dan jasmaninya secara optimal, meminimalisir dampak dari statusnya sebagai janda atau duda.Â
Korban belum perceraian adalah anak dan anggota keluarga yang lain. Pada hal belum terjadi perceraian, semua keluarganya mempengaruhi menjadi morat marit. Contoh kalau perceraian 1.500 orang yang menjadi korban maka korbannya 3.000, kalau keluarga itu punya anak satu korban perceraian menjadi 4.500 korban, kalau satu anak laki-laki nakal bisa merusak orang lain, maka akan terjadi korban perceraian yang sangat luar biasa pengaruhnya di tengah masyarakat, yang menyebabkan terjadinya masalah sosial yang lebih luas, seperti kenakalan remaja, tingkat krimininalitas yang meningkat dan rentetan masalah sosial yang lebih luas.Â
Sebab generasi yang lahir dan tumbuh dalam suasana keluarga yang broken home mempunyai karakter yang temperamen bahkan sensitif tingkat ketersinggungannya tinggi, cenderung labil mentalnya, mudah tersinggung, tidak mendapat pengasuhan seimbang dari pihak ayah maupun ibu, karakter bapak dan ibu tidak terekam dalam perilaku dirinya, tidak bisa mengontrol diri rata-rata dari keluarga broken home, anak merasa tidak ada yang menghargai dari keluarganya, tidak ada yang memperhatikan, karena merasa untuk apa berbuat baik.
4). Bagaimana solusi kelompok anda mengatasi masalah perceraian dan dampaknya?
Jawab : Upaya penurunan angka perceraian melalui pelaksanaan asas perceraian dipersulit, dalam arti melalui prosedur yang bisa dijalankan. Antara lain: memfungsikan kembali BP4 sebagai garda terdepan pembinaan keluarga sejahtera, mendamaikan konflik antara suami dan istri, menggiatkan kembali fungsi mediasi dalam proses perceraian sebelum sampai di meja hijau Pengadilan Agama. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 asas perceraian adalah dipersulit, kalau memang masih dapat diperbaiki pasangan suami istri lebih utama untuk didamaikan dikembalikan kembali ke masa lalu yang mereka indah menjalani.Â
Selain BP4 yang memberikan nasehat perkawinan masyarakat juga bisa menggunakan jasa nasehat perkawinan melaui lembaga-lembaga yang peduli terhadap keutuhan rumah tangga, seperti organisasi masyarakat yang memberikan pembinaan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rahmah melalui program-program pembinaan masyarakat yang berbasis kepada keluarga.Â