Mohon tunggu...
Meiliyani NIM 55525110031
Meiliyani NIM 55525110031 Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi terhadap Perilaku dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

14 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 14 Oktober 2025   02:06 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Tahapan Evolusi Kesadaran Organisasi (Interpretasi Pajak)

Tabel Interpretasi dalam Konteks Manajemen Pajak menggambarkan tahapan evolusi kesadaran organisasi terhadap pajak, mulai dari ketidaksadaran hukum hingga kesadaran spiritual organisasi. Pada tahap Ignorantia (Black–Shame), organisasi berada pada kondisi tidak sadar hukum, menganggap pajak sebagai beban, dan cenderung mengabaikan kewajiban administratif seperti verifikasi NPWP atau pencantuman klausul pajak. Tahap Pra-Kesadaran (White–Fear) menunjukkan adanya sedikit pemahaman, di mana kepatuhan dilakukan semata-mata karena takut terhadap sanksi, sehingga pelaporan pajak dilakukan seadanya. Memasuki tahap Kesadaran Reaktif (Yellow–Courage), organisasi mulai menyadari risiko dan mengelola pajak secara preventif melalui verifikasi NPWP dan audit ringan. Pada Kesadaran Rasional (Orange–Reason), pajak mulai dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko yang dikelola secara sistematis dan objektif, misalnya dengan mencantumkan klausul pajak dalam kontrak dan menyeleksi mitra PKP. Selanjutnya, Kesadaran Etis (Red–Love) menunjukkan kepatuhan yang dilandasi integritas dan tanggung jawab sosial, seperti memilih mitra yang patuh pajak dan membangun budaya transparansi. Tahap tertinggi adalah Kesadaran Transendental (White–Enlightened), di mana pajak dipahami sebagai bentuk kontribusi sosial untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan kolektif, organisasi pada tahap ini mengelola pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai bagian dari praktik spiritual dan etika sosial yang lebih luas.

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Tingkat kesadaran menentukan kualitas kepatuhan. Organisasi dengan kesadaran tinggi akan memandang pajak bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kontribusi dan tanggung jawab moral terhadap bangsa. “Manajemen pajak yang berlandaskan kesadaran tinggi adalah wujud evolusi epistemik dari Force menuju Power dari kepatuhan karena takut menuju kepatuhan karena cinta kebenaran dan tanggung jawab sosial". Dalam konteks akademik, pernyataan ini menunjukkan bahwa disiplin ilmu perpajakan bisa bertransformasi dari praktik administratif menjadi ilmu kesadaran sosial. 

“Dalam sintesis episteme Cooper–Hawkins, manajemen pajak yang efektif bukan sekadar urusan kepatuhan teknis, melainkan refleksi tingkat kesadaran organisasi dari ketidaktahuan menuju pencerahan fiskal. Pajak tidak lagi menjadi instrumen tekanan, melainkan sarana spiritual untuk mencapai keseimbangan antara hukum, etika, dan kebenaran.”

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun