Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.
Undang-undang ini  juga mengatur peran masyarakat dalam mengawasi adanya Konflik Kepentingan, yaitu dengan cara menyampaikan laporan dugaan adanya konflik kepentingan kepada Atasan Pejabat.Â
Jika terbukti adanya konflik kepentingan maka berlaku ketentuan  pembatalan sebuah keputusan yang diketahui ditetapkan oleh pejabat yang memiliki konflik kepentingan, sebagaimana bunyi  Pasal 45,  "Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan karena adanya  Konflik Kepentingan dapat dibatalkan."
Demikian intisari pengaturan tentang Konflik Kepentingan di lingkungan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Admnistrasi Pemerintahan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam rangka menyamakan persepsi terkait konflik kepentingan. Salam.... (***)