Mohon tunggu...
Megayani Putri
Megayani Putri Mohon Tunggu... -

nano-nANO

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Media dan Pemerintahan (Pesan Dalam Iklan LA Light)

11 Maret 2013   05:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:59 1674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13629799711029381062

Analisis Pesan : iklan rokok LA Light versi Rumput Gue Lebih Asik Dari Tetangga

Dalam iklan ini telah digambarkan bagaimana sekelompok kambing yang hendak mencari makan di padang rumput. Satu dari mereka mengintip pagar pembatas antara lapangan rumput dimana mereka digembalakan dengan lapangan rumput milik tetangga. Melihat dibalik pagar rumput tersebut tenyata rumput tetangga sebelah lebih hijau dan lebih subur ketimbang rumput dimana mereka harusnya makan. Lalu pemimpin kelompok tersebut mengajak para kambing pengikutnya untuk melompati pagar dan mencari makan makan di lapangan rumput milik tetangga, namun satu dari mereka menolak. Sehingga gerombolan kambing itu meninggalkan satu anggotanya yang menolak untuk ikut dalam kelompok tersebut. Setelah gerombolan itu melompati pagar dan segera menjulurkan lidahnya karena tergoda dengan hijaunya rumput tetangga. Saat rumput akan dikunyah ternyata rumput itu adalah rumput sintetis alias palsu. Maka kambing yang memakannyapun kecewa dan ternyata itu bukan padang rumput untuk herbivora tetapi itu adalah halaman tetangga yang ditanami rumput sintetis dan diberi pagar pembatas untuk memlihara singa. Seketika kambing itu ketakutan saat singa yang ada disitu meraung ingin memakannya. Tetapi ia berusaha untuk melompat pagar lagi dan kembali ke lapangan sebelumnya, tapi tidak bisa karena tidak ada pijakan. Lalu kambing yang masih bertahan di lapangan sebelumnya, tetap menikmati rumput yang sedikit layu itu dengan berpikir “ rumput gue lebih asik dari rumput tetangaga .“ Dengan begitu menurut analisis saya, iklan LA Light tersebut menggambarkan bagaimana sesuatu itu bisa saja terlihat indah, menyenangkan dan menggoda. Tetapi tidak selalu juga apa yang dilihat sama dengan kenyataan, dan menyenangkan. Iklan ini memberikan pesan bahwa rokok dengan merk selain LA Light bisa saja kemasannya terlihat lebih menarik, harganya lebih murah, iklannya lebih menggoda. Tetapi soal rasa tetap saja LA Light yang juara. Dengan iklan yang apa adanya, penampilan yang tidak lebih menggoda ari rokok merk lain, dan tidak mengiming-imingi harga lebih murah. Dan kenanapa iklan rokok LA Light tidak ada gambar rokoknya sedikitpun. Mungkin banyak yang menilai janggal, mana gambar rokoknya? Kok hanya kambing, rumput, singa dan itu tidak nyambung sama sekali. Hal ini dikarenakan dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal 17 ayat 2 yang berbunyi bahwa iklan rokok pada media elektronik hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pikul 05.00 waktu setempat. Dan pada UU nomor 81 tahun 1999 pasal 36 ayat C tentang penyiaran yang berbunyi siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok ysng memperagakan wujud rokok. Dengan begitu dapat dipahami bahwa undang-undang melarang produsen rokok mencantumkan wujud, peragaan rokok. Sehingga dalam iklan ini tidak diperlihatkan wujud rokok sebenarnya. Dalam iklan LA Light menggunakan wujud kambing, singa, dan rumput untuk menyampaikan pesan mereka dan secara tidak langsung ini merupakan pencitraan LA Light agar orang menangkapnya bahwa LA Light adalah produsen rokok yang peduli dengan aspek sosial masyarakat dan keteguhan. Sebenarnya hanya sensasi, karena dalam iklan itu LA Light membuat citra baik pada dirinya dan saat iklannya sudah selesai muncul tulisan peringatan bahwa merokok dapat menyebabkan resiko jantung, gangguan kesehatan, janin dan impotensi. Tetapi pada faktanya, pesan-pesan yang disampaikan yang terkesan bijak terasa percuma karena produk mereka juga tidak diperbolehkan dalam dunia kesehatan dan mungkin dalam lingkungan osial tertentu merokok itu dianggap tidak sopan.

Lihat PP no 38 tzhun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Lihat UU nomor 81 tahun 1999 tentang Penyiaran

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun