Mohon tunggu...
megarkpp
megarkpp Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen/Asisten Peneliti

Dosen STEBI Bina Essa Kab. Bandung Barat & Asisten Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Money

Bea Impor dan Korelasinya Dengan Konsep Usyr

3 November 2019   12:16 Diperbarui: 3 November 2019   13:16 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

E-commerce memang memudahkan konsumen juga produsen dalam berkegiatan ekonomi. Apalagi membuka usaha e-commerce hanya memerlukan modal lebih sedikit daripada usaha pada umumnya. Jangkauan pembelinya pun bukan hanya lingkungan sekitar, tapi bisa hingga luar wilayah yang ratusan kilometer jauhnya. Begitupun jangkauan penjual yang berada di e-commerce. Maka bukan suatu hal aneh jika tingkat pengguna e-commerce menurut Bank Indonesia, terus meningkat dari tahun ke tahunnya.

Namun, adanya e-commerce ini juga membawa dampak negatif yakni neraca perdagangan negara mengalami defisit sebab barang impor masuk dengan mudahnya. Selain itu, muncul modus kecurangan e-commerce seperti splitting dan under invoice agar dapat menghindari pengenaan pajak masuk. Terlebih barang impor yang diperjual belikan oleh pelaku usaha jasa titip. Oleh sebab itu pemerintah menurunkan batas minimal harga barang masuk impor menjadi USD75 dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuang Impor Barang Kiriman. Apabila ketahuan terbukti melakukan kecurangan maka e-commerce tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan usaha lagi.

Pemberlakuan bea masuk impor di Indonesia, khususnya melalui  e-commerce ini sama dengan konsep Usyr yang diutarakan Abu Yusuf. Dimana baik bea masuk impor ataupun Usyr sama-sama memungut tarif atas barang dagangan yang masuk ke suatu wilayah. Keduanya pun memiliki batas minimal, hanya saja dengan nilai yang berbeda sebab usyr menggunakan dirham sebagai batas minimal sedangkan bea masuk impor menggunakan USD berdasarkan rekomendasi World Customs Organization (WCO). Tujuan diberlakukan Usyr dan bea masuk impor ini juga sama, yaitu untuk pemasukan negara yang kemudian dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat serta melindungi produk dalam negeri. Batas minimal yang diterapkan keduanya juga sama-sama bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang impor yang masuk. Namun, Usyr dalam penetapan tarifnya dikenakan berdasarkan agama orang yang membawa barang niaganya sedangkan tarif pada bea masuk impor dikenakan sama tanpa memandang agama importirnya.

Maka apabila direlevansikan, pajak bea impor yang diterapkan pada saat ini telah sama dengan konsep usyr. Hanya saja, praktek bea impor di masa kini sudah disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam Negara Indonesia dan dalam pengenaannya tidak memperhatikan pribadi importir seperti konsep usyr.

Referensi:

Bachtiar, M. Y. (2017). Bea Masuk Impor Tinjauan Hukum Islam dan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. UIN Malang , 201-2013.

beacukai.go.id. (2011, Juni 23). Barang Kena Cukai. Retrieved from beacukai.go.id: http://www.beacukai.go.id/faq/barang-kena-cukai.html

Hamdani, T. (2018, September 17). Berita Ekonomi Bisnis. Retrieved from Detik Finance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4215444/mulai-oktober-impor-via-e-commerce-di-atas-us-75-dipajaki-75

INDONESIA.GO.ID. (2019, Februari 11). Kepabeanan. Retrieved from Indonesia.go.id: https://www.indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/ekonomi/bea-masuk-dan-pajak-impor-belanja-online

Uly, Y. A. (2018, September 14). Fiskal & Moneter. Retrieved from Okezone: https://economy.okezone.com/read/2018/09/14/20/1950756/batas-impor-bebas-bea-dan-pajak-diturunkan-jadi-usd75

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun