Pasal 14 ayat (2)
3
- Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran
2 Tahun
Pasal 15
KESIMPULAN
Pada tahap selanjutnya akan dilakukan pembuatan modul literasi digital yang secara khusus bisa digunakan untuk masyarakat. Hal ini akan mempermudah mereka mempelajari teknik fact checking dan digital hygiene. Dengan kemampuan pengecekan fakta, masyarakat dapat mengetahui status suatu isu yang dipertanyakan keasliannya, apakah hoax atau kebenarannya, kemudian dapat dilanjutkan dengan investigasi cerita kritis agar dapat dipahami oleh khalayak lain.mana sesungguhnya informasi yang benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI