Mohon tunggu...
megaprasetya
megaprasetya Mohon Tunggu... mahasiswa

Seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan yang memiliki minat di bidang ekonomi. Selama kuliah saya selalu menyesuaikan diri dengan berbagai hal yang berkaitan dengan ilmu ekonomi. Saya memiliki keterampilan memahami metode analisis ekonomi baik kualitatif maupun kuantitatif serta memahami keterbatasannya, mampu menganalisis fenomena ekonomi terkini, mampu berpikir logis dan analitis, serta menyampaikan pemikiran secara lisan dan tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Mengoptimalkan Penguatan Literasi Digital Melalui Strategi Fact Checking dan Digital Hygiene

3 Februari 2025   20:40 Diperbarui: 3 Februari 2025   20:34 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artificial Intelligence. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Gerd Altmann

Sesuai Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun, bahkan 10 tahun.

Tabel 2. Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Bagi Penyebar Hoaks

NO

Kualifikasi Konten Hoaks

Sanksi

Dasar Hukum

1

  • Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat

10 Tahun

Pasal 14 ayat (1)

2

  • Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong

3 Tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun