Sesuai Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun, bahkan 10 tahun.
Tabel 2. Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Bagi Penyebar Hoaks
NO
Kualifikasi Konten Hoaks
Sanksi
Dasar Hukum
1
- Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
10 Tahun
Pasal 14 ayat (1)
2
- Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong
3 Tahun