Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai kajian pencegahan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merespons temuan serius dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait laporan keuangan tidak wajar dan penyelewengan prosedur oleh puluhan dapur penyelenggara.
Temuan BGN: Laporan Tak Wajar dan Permainan Vendor
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, mengungkap adanya masalah integritas dalam pelaksanaan program. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal prosedur.
"Masalah itu tidak hanya tidak mengikuti SOP, juga [ada] tidak memberikan laporan keuangan yang benar," kata Tigor di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Lebih dalam, BGN mengidentifikasi adanya permainan antara oknum dapur dengan pihak ketiga. Tigor menyebut beberapa penyelenggara tergiur untuk membeli bahan pangan berkualitas rendah dari yayasan atau vendor demi meraup keuntungan pribadi.
Sanksi Tegas: 40 Dapur Ditutup Sementara
Sebagai tindak lanjut, BGN telah mengambil langkah tegas. Sebanyak 40 dapur Sentra Pangan dan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar dihentikan operasionalnya untuk sementara.
Tigor menegaskan, penghentian ini dilakukan sembari proses investigasi internal berjalan. Sanksi yang lebih berat menanti jika pelanggaran terbukti fatal.
"Dapur SPPG tersebut juga terancam dihentikan permanen. Hal ini sesuai dengan isi perjanjian kontrak," tambahnya.
Langkah KPK: Fokus pada Pencegahan Sistemik
Menyikapi potensi celah korupsi ini, KPK melalui Direktorat Monitoring Pencegahan kini turun tangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kajian komprehensif sedang dilakukan.
"Saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, kajian ini bertujuan untuk memperbaiki sistem secara keseluruhan. Mengingat program MBG melibatkan banyak pihak, perbaikan tata kelola menjadi prioritas utama.