SURABAYA - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sampang senilai miliaran rupiah belum juga ditahan. Meski kasus ini di bawah supervisi KPK, lambatnya progres penahanan oleh Polda Jatim memicu spekulasi publik antara kehati-hatian prosedural dan potensi intervensi.
Berkas Perkara Bolak-balik, Penahanan Tertunda
Penyidikan kasus korupsi dana PEN Sampang yang berfokus pada proyek jalan tahun 2020 ini seolah berjalan di tempat. Empat tersangka, A.Z.W., S.I.S., K.U., dan M.H.M., yang dua di antaranya pejabat aktif Dinas PUPR Sampang, masih bebas beraktivitas.
Polda Jatim, di bawah pengawasan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, telah menaikkan status kasus ke penyidikan. Namun, berkas perkara hingga kini masih berstatus P-19, menandakan jaksa peneliti belum yakin dengan kelengkapan bukti yang disodorkan penyidik. Kondisi ini menjadi alasan utama mengapa penahanan tersangka korupsi belum juga dilakukan.
Dilema Penyidik: Antara Prosedur dan Persepsi Publik
Secara hukum, penahanan memang bukan sebuah kewajiban. Pasal 21 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan diskresioner kepada penyidik untuk menahan tersangka jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pengamat kebijakan publik, Abdul, menilai langkah Polda Jatim bisa jadi merupakan strategi untuk menjaga masa penahanan yang terbatas.
"Dalam kasus korupsi, masa penahanan terbatas secara hukum. Bila berkas masih belum lengkap, penyidik sering menunda penahanan untuk menghindari risiko habisnya masa penahanan sebelum pelimpahan ke kejaksaan," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Faktor lain yang mungkin dipertimbangkan penyidik adalah:
Fokus Pemenuhan Bukti: Penyidik lebih memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) untuk memperkuat dakwaan.
Sikap Kooperatif Tersangka: Selama para tersangka dinilai patuh pada proses hukum, urgensi penahanan berkurang.
Pertimbangan Administratif: Penahanan pejabat aktif dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan akses dokumen.