Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Dana PEN Sampang: 4 Tersangka Masih Bebas, Ada Apa?

8 Oktober 2025   22:39 Diperbarui: 8 Oktober 2025   22:39 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SURABAYA - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sampang senilai miliaran rupiah belum juga ditahan. Meski kasus ini di bawah supervisi KPK, lambatnya progres penahanan oleh Polda Jatim memicu spekulasi publik antara kehati-hatian prosedural dan potensi intervensi.

Berkas Perkara Bolak-balik, Penahanan Tertunda

Penyidikan kasus korupsi dana PEN Sampang yang berfokus pada proyek jalan tahun 2020 ini seolah berjalan di tempat. Empat tersangka, A.Z.W., S.I.S., K.U., dan M.H.M., yang dua di antaranya pejabat aktif Dinas PUPR Sampang, masih bebas beraktivitas.

Polda Jatim, di bawah pengawasan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, telah menaikkan status kasus ke penyidikan. Namun, berkas perkara hingga kini masih berstatus P-19, menandakan jaksa peneliti belum yakin dengan kelengkapan bukti yang disodorkan penyidik. Kondisi ini menjadi alasan utama mengapa penahanan tersangka korupsi belum juga dilakukan.

Dilema Penyidik: Antara Prosedur dan Persepsi Publik

Secara hukum, penahanan memang bukan sebuah kewajiban. Pasal 21 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan diskresioner kepada penyidik untuk menahan tersangka jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pengamat kebijakan publik, Abdul, menilai langkah Polda Jatim bisa jadi merupakan strategi untuk menjaga masa penahanan yang terbatas.

"Dalam kasus korupsi, masa penahanan terbatas secara hukum. Bila berkas masih belum lengkap, penyidik sering menunda penahanan untuk menghindari risiko habisnya masa penahanan sebelum pelimpahan ke kejaksaan," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Faktor lain yang mungkin dipertimbangkan penyidik adalah:

  • Fokus Pemenuhan Bukti: Penyidik lebih memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) untuk memperkuat dakwaan.

  • Sikap Kooperatif Tersangka: Selama para tersangka dinilai patuh pada proses hukum, urgensi penahanan berkurang.

  • Pertimbangan Administratif: Penahanan pejabat aktif dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan akses dokumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun