SAMPANG - Puluhan aparatur dari delapan desa di Kabupaten Sampang mengadukan nasibnya ke DPRD pada Senin (6/10/2025). Mereka melaporkan pemecatan massal yang diduga sepihak dan non-prosedural oleh penjabat (Pj) kepala desa yang baru dilantik, memicu polemik serius terkait tata kelola pemerintahan desa.
Aduan Serentak dari Tiga Kecamatan
Laporan pengaduan tersebut secara resmi diterima oleh pimpinan DPRD Sampang, mencakup aparatur desa yang diberhentikan serentak pasca-pelantikan Pj Kades di wilayah mereka. Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fatoni, mengonfirmasi bahwa keluhan tersebut datang dari basis massa yang signifikan.
"Surat yang masuk ke DPRD Sampang dari 8 desa tersebut rata-rata berisi aspirasi yang sama. Mereka melaporkan terkait pemecatan serentak aparat desa yang non-prosedural dan sepihak, yang diusulkan oleh penjabat kepala desa setempat," jelas politisi yang akrab disapa Bung Fafan itu.
Berdasarkan data yang diterima dewan, desa-desa yang terdampak meliputi:
Kecamatan Kedungdung:
Desa Plenggiyan
Desa Komis
Desa Pajeruan
Kecamatan Banyuates: