SAMPANG - Penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Pajeruan, Sampang, Madura, memicu keresahan di kalangan petani. Distribusi yang semestinya dikoordinasikan oleh kelompok tani (poktan) diduga kuat diambil alih oleh seorang oknum yang tidak memiliki kewenangan, mengabaikan struktur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewenangan Resmi Poktan Diabaikan
Kondisi carut-marut ini diungkapkan langsung oleh Uno, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rukun Tani di Desa Pajeruan. Ia menyayangkan perannya sebagai ketua poktan yang sah seolah tidak berfungsi sama sekali dalam proses krusial bagi para petani tersebut. Padahal, legalitasnya sebagai pemimpin poktan dikukuhkan langsung oleh kepala daerah.
"Masyarakat banyak bertanya-tanya tentang pendistribusian pupuk, saya bisa apa," keluh Uno saat ditemui pada Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberi wewenang untuk mengatur alokasi pupuk bagi anggotanya. Situasi ini membuatnya bingung dan tidak mampu memberikan jawaban pasti kepada para petani yang terus menanyakan hak mereka.
"Padahal SK saya sebagai ketua kelompok tani ini SK dari Bupati," tegas Uno, menunjukkan betapa mekanisme resmi telah dikesampingkan.
Rasa frustrasi Uno memuncak saat ia mempertanyakan motif di balik pengambilalihan wewenang ini. Ia berharap agar kepentingan para petani tidak dikorbankan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
"Jangan korbankan masyarakat demi kepentingan pribadi," ujarnya.
Masalah Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Menurut Uno, permasalahan ini tidak hanya terjadi pada Poktan Rukun Tani yang ia pimpin. Ia mengindikasikan bahwa para ketua kelompok tani lain di Desa Pajeruan mengalami nasib serupa, di mana peran dan fungsi mereka dalam penyaluran pupuk bersubsidi turut dilumpuhkan.
"Ini bukan terjadi pada kelompok tani Rukun Tani saja, ini juga terjadi pada ketua kelompok tani yang lain," papar dia.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa masalah tersebut bersifat sistemik di tingkat desa, bukan sekadar insiden tunggal yang menimpa satu kelompok.