Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tidak dilibatkannya BPD dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Dana Desa berpotensi melanggar prinsip partisipatif dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa yang diamanatkan regulasi.
Dana Desa dan Pentingnya Transparansi
Program Dana Desa merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap desa di Indonesia rata-rata menerima alokasi Dana Desa senilai ratusan juta hingga milyaran rupiah per tahun.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa menjadi krusial mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat desa.
Kasus di Desa Banyukapah ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari berbagai pihak, termasuk BPD, masyarakat, dan instansi terkait, untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI