Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jalan Rabat Beton di Desa Palenggiyan Sampang Retak Setelah Dikerjakan

30 Juli 2025   15:36 Diperbarui: 30 Juli 2025   15:36 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Andre Generate Chatgpt

Sampang - Proyek rabat beton di Desa Palenggiyan, Sampang, memicu pertanyaan publik usai ditemukan keretakan pada infrastruktur yang baru rampung. Praktik pelaksanaan dan penunjukan pelaksana proyek menjadi sorotan tajam masyarakat dan pegiat antikorupsi.

Kondisi Jalan Baru yang Sudah Retak

Pembangunan jalan rabat beton yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan pada fisik jalan tersebut. Padahal, proyek itu baru saja selesai dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Pantauan di lapangan pada Selasa (29/7/2025) menunjukkan bahwa permukaan jalan telah mengalami retakan di sejumlah titik. Proyek yang seharusnya mendukung aksesibilitas masyarakat untuk jangka panjang itu justru menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerusakan tersebut ditangani dengan penambalan menggunakan lem beton di permukaan retak. Upaya tambal sulam ini menimbulkan pertanyaan tentang mutu pekerjaan dan kesesuaian metode pelaksanaan dengan standar teknis yang berlaku.

Anggaran Ratusan Juta untuk Tiga Titik

Proyek rabat beton di Palenggiyan mencakup tiga titik pengerjaan dengan total anggaran sekitar Rp337.500.000. Masing-masing lokasi dialokasikan dana sebesar Rp112.500.000. Skema penganggaran ini bersumber dari Dana Desa tahap awal tahun 2025.

Namun, kondisi fisik jalan yang menunjukkan keretakan dalam waktu singkat memunculkan kekhawatiran publik terkait efisiensi penggunaan dana desa serta kualitas pelaksanaan proyek.

GEBRAK Soroti Potensi Pelanggaran Teknis

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Rian Adiyanto, menyampaikan keprihatinan. Ia menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran teknis dalam proses konstruksi, seperti komposisi campuran adukan beton yang tidak sesuai standar.

"Kok banyak mengalami keretakan, padahal pekerjaan jalan rabat tersebut baru selesai dikerjakan dalam hitungan hari. Ini yang salah secara teknik atau campuran adukan semen/redymix yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rian kepada media.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan anggaran.

Keterangan Pj Kepala Desa Dinilai Tidak Konsisten

Saat dimintai klarifikasi oleh media, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Palenggiyan, Ririn, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan oleh sosok yang disebut sebagai "mentor."

"Itu mentor saya yang kerja, mentornya H. Munir. Nanti saya akan tanyakan dulu," ujarnya.

Beberapa saat kemudian, Ririn kembali memberikan keterangan berbeda, menyebut nama lain sebagai pelaksana proyek.

"Kata mentor saya, H. Kodir yang mengerjakannya. Ini saya kasih nomor kontaknya, silakan langsung hubungi," ucapnya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya publik soal transparansi dan struktur tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek desa. Konsep "mentor" sebagai pelaksana teknis proyek menimbulkan ambiguitas terhadap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas mutu pembangunan, serta apakah pelaksana tersebut memiliki otoritas formal di dalam struktur desa.

Independensi Pemerintah Desa Harus Dijaga

Menurut prinsip tata kelola pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan pembangunan desa harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Penunjukan pelaksana proyek tidak boleh dilakukan secara informal oleh pihak nonstruktural tanpa kejelasan dasar hukum atau wewenang administratif.

Penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada figur yang disebut sebagai "mentor" tanpa kejelasan jabatan resmi dan tanggung jawab hukum bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme pengelolaan dana desa.

Perlunya Audit dan Transparansi

Kasus di Desa Palenggiyan menjadi cermin penting bagi pengawasan pelaksanaan Dana Desa di berbagai wilayah. Retaknya infrastruktur yang baru dibangun bukan sekadar soal teknis, tetapi juga menjadi indikator potensi lemahnya pengawasan, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

Transparansi, profesionalisme pelaksana, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci utama untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara efektif dan berkelanjutan.

Pertanyaan besar mulai mencuat di kalangan masyarakat seiring maraknya dugaan bahwa sejumlah desa di Kabupaten Sampang menganut pola pelaksanaan APBDes berbasis sistem "mentor". Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, benarkah sistem mentor ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Bupati Sampang untuk seluruh desa di wilayahnya?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun