"Itu mentor saya yang kerja, mentornya H. Munir. Nanti saya akan tanyakan dulu," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, Ririn kembali memberikan keterangan berbeda, menyebut nama lain sebagai pelaksana proyek.
"Kata mentor saya, H. Kodir yang mengerjakannya. Ini saya kasih nomor kontaknya, silakan langsung hubungi," ucapnya.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya publik soal transparansi dan struktur tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek desa. Konsep "mentor" sebagai pelaksana teknis proyek menimbulkan ambiguitas terhadap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas mutu pembangunan, serta apakah pelaksana tersebut memiliki otoritas formal di dalam struktur desa.
Independensi Pemerintah Desa Harus Dijaga
Menurut prinsip tata kelola pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan pembangunan desa harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Penunjukan pelaksana proyek tidak boleh dilakukan secara informal oleh pihak nonstruktural tanpa kejelasan dasar hukum atau wewenang administratif.
Penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada figur yang disebut sebagai "mentor" tanpa kejelasan jabatan resmi dan tanggung jawab hukum bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme pengelolaan dana desa.
Perlunya Audit dan Transparansi
Kasus di Desa Palenggiyan menjadi cermin penting bagi pengawasan pelaksanaan Dana Desa di berbagai wilayah. Retaknya infrastruktur yang baru dibangun bukan sekadar soal teknis, tetapi juga menjadi indikator potensi lemahnya pengawasan, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.
Transparansi, profesionalisme pelaksana, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci utama untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara efektif dan berkelanjutan.
Pertanyaan besar mulai mencuat di kalangan masyarakat seiring maraknya dugaan bahwa sejumlah desa di Kabupaten Sampang menganut pola pelaksanaan APBDes berbasis sistem "mentor". Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, benarkah sistem mentor ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Bupati Sampang untuk seluruh desa di wilayahnya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI