Mohon tunggu...
Media Cirebon
Media Cirebon Mohon Tunggu... Buruh - Direktur

Media Cirebon adalah perusahaan iklan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang secara Online

9 Desember 2022   21:10 Diperbarui: 9 Desember 2022   21:31 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Mungkin ada di antara Anda yang memiliki usaha sendiri namun masih bertanya-tanya apa pentingnya mendaftarkan merek. Apakah tidak cukup bagi orang lain untuk mengetahui bahwa nama dagang suatu produk atau jasa adalah milik Anda? Selain itu, pelanggan sudah mengetahui bahwa nama dagang tersebut adalah milik Anda sebagai orang yang menciptakan dan menggunakannya untuk pertama kali. 

Mungkin Anda tidak menyadari bahwa mungkin ada bisnis serupa di luar sana yang menggunakan nama merek yang sama dengan milik Anda. Entah karena terinspirasi atau malah berniat menipu dan menandingi usaha Anda. Jika Anda hanya ingin mendapatkan pelanggan sebanyak bisnis Anda, mungkin tidak akan dianggap sebagai masalah. 

Namun bagaimana jika pihak lain yang menggunakan nama merek dagang yang sama dengan Anda melakukan penipuan atau tindakan kriminal lainnya yang mengatasnamakan merek dagang Anda? Sementara banyak orang sudah tahu bahwa merek itu milik Anda? Tentu Anda tidak ingin hal ini terjadi. Itulah mengapa sangat penting untuk mendaftarkan merek dagang untuk merek Anda. Bagaimana cara kerjanya? Simak dulu ulasan mengenai cara mendaftarkan Merek Dagang berikut ini.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Apakah Yang Dimaksud Dengan Merek?

Perlu dipahami bahwa sebuah merek tidak selalu diidentikkan dengan nama sebuah produk. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. 

Yang berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan dalam barang dan/atau jasa. Umumnya pemilik usaha atau bisnis membutuhkan merek untuk beberapa fungsi, seperti:

  • Alat komunikasi yang efektif. Merek dapat menggambarkan pesan, reputasi, produk atau jasa yang dimiliki perusahaan.
  • Permudah konsumen untuk menemukan Anda. Merek menjadi identitas yang membedakan produk dan layanan Anda dari orang lain.
  • Mendukung promosi merek. Merek memungkinkan bisnis untuk mengoptimalkan promosi melalui berbagai platform seperti media sosial dan internet

Apa Fungsi Mendaftaran Merek?

Bisnis atau pemilik bisnis harus mendaftarkan merek dagang untuk mendapatkan apa yang dikenal sebagai hak merek dagang. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau dengan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak merek diperlukan karena memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1. Dasar untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama dalam mendistribusikan barang atau jasa yang sejenis.

2. Dasar penolakan pendaftaran merek yang sama oleh pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun