Mohon tunggu...
Media Aspirasi
Media Aspirasi Mohon Tunggu... Jurnalis - Critical Education

Sarana Penyaluran Aspirasi Sampaikan aspirasimu meskipun akan mengancam keselamatanmu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, Ini Tanggapan Himapikani Wilayah IV

19 Agustus 2020   18:47 Diperbarui: 19 Agustus 2020   18:42 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pembudidaya Lobster | Foto/Dok/Pribadi

Kontributor : Ajeng Anggraeni | Editor : Suharianto

Sebuah kajian empiris dari Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (Himapikani) Wilayah IV dengan berbagai fakta yang terjadi di sektor perikanan dan kelautan telah mampu dirampungkan sebagai hasil kajian online.

Sebuah organisasi keprofesian yang menghimpun mahasiswa perikanan Indonesia Wilayah IV yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur merasa mendukung terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) Di wilayah Negara Republik Indonesia.

Hasil revisi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Lobster merupakan salah satu produk ekspor perikanan Indonesia. Permintaan pasar untuk lobster saat ini sangat besar. China merupakan negara tujuan ekspor lobster terbesar saat ini dipenuhi oleh hasil budidaya lobster Vietnam.

Vietnam merupakan negara pembudidaya lobster terbesar di dunia saat ini. Setiap harinya Vietnam dapat mengirimkan lobster sebanyak 70 ton untuk memenuhi permintaan pasar China. Ironisnya, 80% sumber benih lobster yang digunakan untuk budidaya berasal dari Indonesia, sedangkan 20% sisanya dipenuhi oleh negara lain dan hasil tangkapan nelayan di laut Vietnam sendiri.

Dalam peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya pada Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, khususnya terkait izin ekspor benih lobster. Permen KP kali ini memperbolehkan nelayan menangkap, membudidayakan dan mengekspor benih lobster dengan aturan-aturan tertentu.

Plt Koordinator Wilayah IV, Nurul Mustofa menyatakan "Pembahasan ini cukup urgen dan mahasiswa perikanan harus tanggap terhadap isu-isu yang terjadi khususnya Himapikani Wilayah IV yang termasuk didalamnya ada kegiatan penangkapan, budidaya dan ekspor benih lobster. Kebijakan kali ini harus menyeimbangkan perekonomian dan ekologi yang ada di laut jangan sampai investor." Ujar Nurul Mustofa kepada Media Aspirasi.

Badan Pengurus Harian Wilayah (BPHW) Himapikani Wilayah IV telah mengkaji Permen tersebut dengan beberapa sumber dan literatur baik data primer maupun data sekunder. Menurut Yoga, yang juga Anggota Bidang Advokasi dan Kebijakan "Saat Saya PKL dulu sempat berbincang dengan pembudidaya lobster di Situbondo, mereka sembunyi-sembunyi kalau budidaya lobster, karena mereka takut ditangkap polisi kalau ada yang tahu." Jelas Yoga.

Yudi juga menceritakan pengalamannya. "Hal yang sama juga terjadi pada mantan pembudidaya lobster di daerah Saya, di Lombok. Tapi sekarang mereka sudah buka-bukaan, sudah tidak takut ditangkap polisi karena budidaya lobster." Tandas Yudi (Anggota Bidang Dana dan Usaha).

Witria juga menegaskan bahwa beberapa literatur juga menyebutkan bahwa benih lobster memiliki kelulushidupan (SR) hanya 0,01-0,02%, dan apabila dibudidayakan akan meningkatkan SR sebesar 70-80 %. Oleh sebab itu, budidaya lobster memang harus dikembangkan." Pungkas Kepala Bidang Advokasi dan Kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun