Mohon tunggu...
Berita Madrasah
Berita Madrasah Mohon Tunggu... Guru - Penikmat Komunikasi dan pemberi manfaat bagi sebanyak banyak manusia

Media Humas dari, oleh keluarga Besar MTs AL ISHLAH, mengabarkan semua keunggulan untuk mewujudkan MAdrasah Hebat Bermatabat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Khusus UU Guru Dosen vs UU ASN

24 Mei 2018   14:43 Diperbarui: 24 Mei 2018   14:53 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi tersebut merupakan hal yang patut dilakukan oleh Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan guru di tanah air sesuai amanat UUGD yang selanjutnya dapat di konsentrasikan pada UUASN terutama pada Manajemen PNS.

Inilah Grand Design kebijakan guru yang bisa ditawarkan PGIN kepada pemerintah sehingga permasalahan guru bisa terselesaikan secara manusiawi dan marwah profesi guru lebih bermartabat dimasa yang akan datang.

Sebuah catatan kecil dapat diutarakan oleh PGIN bahwa bila saat ini berkembang opini untuk PPPK adalah posisi yang "pas" untuk guru-guru  honorer (inpassing?).

PGIN berpendapat adalah keputusan yang keliru dan merupakan "peniadaan" jasa guru oleh pemerintah secara konstitusional. Karen jelas sangat bertentangan dengan UUGD dan terlebih UUD 1945.

Wacana bahwa akan diterapkannya PPPK untuk tenaga guru, bidan dan tenaga kesehatan lainnya itu tercetus dari Kepala BKN pada saat penyerahan SK PNS dan NIP bagi Guru Garis Depan pada bulan Juli 2017 lalu.

Alasan yang dikemukan beliau adalah banyaknya Guru dan Bidan yang sudah diangkat PNS dan ditempatkan pada daerah tertentu, mengajukan perpindahan tugas. Sehigga beberapa Kepala Daerah menganggap itu tidak sesuai dengan sumpah jabatan ketika menjadi PNS.

Sungguh disayangkn jika kronologis tersebut menjadi bahan pembenaran bahwa PPPK itu adalah solusi untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian profesi guru dan kesehatan.

Oleh karena itu PGIN berusaha untuk proporsional dengan garis haluan organisasi dalam menyikapi regulasi profesi guru di tanah air berdasarkan pijakan yang sudah dimiliki yaitu UUGD.

PGIN berpendapat bahwa UUASN hanya untuk mengakomodir profesi yang belum memiliki UU yang mengaturnya. Untuk tenaga guru merupakan pengecualian karena profesi guru dilindungi oleh UUGD yang hingga detik ini belum dicabut.

PGIN sangat merindukan Kebijakan tentang Guru di tanah air berlaku secara permanen dan ajeg walaupun tumpuk kepemerintahan berganti-ganti. Sehingga pada akhirnya kita akan menyampaikan pada anak cucu kita lebih baik jadi Guru karena selain terjamin masa depannya juga bisa mencerdaskan anak bangsa.

Tidak seperti saat ini, profesi guru hanya menjadi pilihan akhir daripada tdk bekerja karena malu dengan titel sarjana. Bahkan pilihan kuliahpun untuk menjadi guru karena daripada tidak kuliah atau pendidikn guru itu mudah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun