Ekspor briket arang memiliki peluang besar di pasar internasional, terutama di negara-negara yang membutuhkan sumber energi alternatif untuk keperluan industri dan rumah tangga. Namun, agar proses ekspor berjalan lancar, produsen dan eksportir harus mematuhi regulasi yang berlaku, baik dari negara asal maupun negara tujuan. Artikel ini akan membahas berbagai regulasi ekspor briket arang yang perlu diperhatikan, mulai dari perizinan, standar kualitas, hingga persyaratan pengemasan dan dokumen ekspor.
Perizinan dan Dokumen Ekspor yang Diperlukan
Sebelum melakukan ekspor briket arang, eksportir harus melengkapi berbagai dokumen dan izin yang diwajibkan oleh pemerintah. Beberapa dokumen utama yang diperlukan antara lain:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Diperlukan sebagai bukti legalitas perusahaan yang melakukan ekspor briket arang.
2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/COO)
Dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau instansi terkait untuk menunjukkan asal-usul produk.
3. Â Laporan Surveyor (LS)
Beberapa negara tujuan mengharuskan adanya verifikasi dari surveyor independen untuk memastikan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Dokumen pengiriman yang menjadi bukti bahwa barang telah dikirim melalui jalur laut atau udara.
5. Packing List dan Invoice
Berisi detail jumlah, spesifikasi, serta harga produk yang dikirim.
6. Dokumen Fitosanitari (Jika Diperlukan)
Untuk membuktikan bahwa briket arang bebas dari hama atau kontaminasi yang dapat merugikan negara tujuan.
Standar Kualitas Briket Arang untuk Pasar Ekspor
Setiap negara tujuan memiliki standar kualitas yang harus dipenuhi untuk memastikan keamanan dan efisiensi penggunaan briket arang. Beberapa standar umum yang berlaku di pasar global antara lain:
1. Kadar Air Rendah (Moisture Content 10%)
Briket arang dengan kadar air rendah lebih efisien dalam pembakaran dan memiliki daya simpan lebih lama.