Mohon tunggu...
May Sinta
May Sinta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelecehan Seksual di Mana Saja

29 Januari 2018   14:49 Diperbarui: 29 Januari 2018   16:35 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (samaa.tv)

Pada saat ini dimana pun dan kapan pun ketika kita membuka berita atau acara tv selalu membahas mengenai pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Entah di kota besar atau pun di desa sekali pun. Dengan adanya kenyataan ini banyak orang di luar sana yang mempertanyakan mengenai hati nurani rakyat Indonesia. Pelecehan terjadi kepada semua kalangan perempuan di Indonesia. Orang dewasa, anak remaja, bahkan anak kecil menjadi korban dari pelecehan seksual. Jangan ditanya apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Setiap tersangka yang ditanya dengan santainya menjawab "Saya khilaf..". 

Mungkin bagi para tersangka hal tersebut hanyalah masalah sepele yang bisa dilupakan begitu saja. Tetapi bagi para korban kenangan buruk akibat pelecehan tersebut membuat mereka sulit bergaul di dunia luar. Mereka kehilangan kepercayaan dan keberanian untuk bergaul. Mereka takut ketika ada seseorang yang tiba-tiba menyentuh mereka walaupun hanya untuk bersalaman.

Pelecehan seksual terjadi dimana saja, mereka tidak mengenal tempat dalam melakukan pelecehan. Bahkan, berita terbaru yang saat ini sedang booming adalah kasus pelecehan yang terjadi di salah satu rumah sakit di Indonesia. Jika pelecehan seksual bisa terjadi di tempat seperti rumah sakit yang merupakan tempat untuk menyembuhkan diri, lalu harus pergi kemana orang-orang yang merasakan sakit agaar merasa aman dan dapat disembuhkan?

Tersangka pelecehan seksual begitu dekat dengan korban itu sendiri. Mereka bisa saja adalah teman dekat, sahabat, guru, murid, bahkan orang yang memiliki hubungan darah dengan korban. Entah apa yang dipikirkan sang tersangka ketika melakukan pelecehan, tidakkah mereka berpikir ibu mereka yang sangat disayangi oleh mereka adalah seorang perempuan yang tidak jauh beda dengan orang yang akan mereka lecehkan. Tidakkah jika mereka melecehkan perempuan tersebut sama saja dengan mereka melecehkan ibu mereka sendiri.

Ikatan keluarga yang biasanya merupakan tempat untuk berlindung dan menceritakan segala keluh kesah menjadi tempat yang harus diwaspadai juga. Ada beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakuakan oleh anggota keluarga sendiri, misalnya seorang paman yang melecehkan keponakannya sendiri.

Bukankah kita sebagai wanita juga memiliki harga diri yang sama tingginya dengan para pria. Jangan membuat martabat manusia menjadi rendah karena tidak bisa menahan nafsu belaka. Membuat kita kaum manusia tidak ada bedanya dengan binatang. Pemerintah sudah banyak mengeluarkan peraturan mengenai kasus pelecehan seksual beserta hukuman yang akan diterima oleh pelaku pelecehan seksual.

Mengenai masalah pelecehan seksual tersebut secara umum diatur dalam KUHP yaitu dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 s/d 303 bis; 506), sedangkan secara khusus (yang berkaitan dengan rumah tangga) diatur secara khusus dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan 282; Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zinah) diatur dalam Pasal 284 KUHP; Perkosaan (Pasal 285 KUHP); Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP); Bersetubuh dengan wanita di bawah umur (Pasal 287 dan 288 KUHP); Berbuat cabul (Pasal 289 KUHP); Berbuat cabul dengan orang yang pingsan, di bawah umur (Pasal 290 KUHP); Berbuat cabul dengan sesama jenis kelamin yang masih di bawah umur (Pasal 292 KUHP); Membujuk untuk berbuat cabul pada orang yang masih belum dewasa (Pasal 293 KUHP); Berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasan yang belum dewasa (Pasal 294 KUHP); Pegawai Negeri, Dokter, Guru, Pegawai, Pengurus, Pengawas atau Pesuruh dalam penjara, tempat pendidikan, rumah sakit, lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya (Pasal 294 KUHP); Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa (Pasal 297 KUHP); Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 506 KUHP).

Wanita jugalah seorang manusia yang tidak ada bedanya dengan kaum pria jadi tolonglah untuk menghargai kaum wanita sama ketika kaum pria menghormati ibu mereka. Jangan membuat manusia tidak ada bedanya dengan binatang yang taunya hanya berkembang biak. Berantas pelecehan seksual untuk Indonesia yang lebih baik lagi di mata dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun