Mohon tunggu...
Maya Sari
Maya Sari Mohon Tunggu... Wiraswasta - banyak kekurangan namun selalu berupaya menjadi yang terbaik

seorang wanita tangguh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hidup Damai Berdampingan, Tak Ada Sejarah Penikaman Ulama di Era SBY

14 September 2020   13:31 Diperbarui: 14 September 2020   13:43 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, Sumber: KompasTv

Sungguh miris membaca berita dan melihat video penikaman yang menimpa Syekh Ali Jaber. Padahal setahu saya, dakwah yang beliau bawakan selalu membawa pesan damai, kerukunan dan mengajak umat untuk mematuhi pemimpin, termasuk kepala negara. Karena itu jugalah, salah satu, yang membuat beliau dianugerahi kewarnegaraan Indonesia oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2012 silam.

Di era kepemimpinan SBY, pemerintah komit dan terus memberi contoh bahwa demokrasi, Islam, dan modernitas dapat hidup bersama dalam simbiosis positif. Memang tak mudah. Ada 400 suku, 6 agama, 16.000 pulau yang terhampar di bumi nusantara, dan lebih dari 250 juta penduduk. Selain itu, ada lebih dari 255.000 masjid, lebih dari 13.000 pura Hindu, 1.300 kuil Konghucu, dan lebih dari 61.000 gereja di Indonesia (pada tahun 2013). Namun, penghargaan sebagai "Negarawan Dunia 2013" atau World Statesman Award 2013 oleh Appeal Of Conscience Foundation (ACF) adalah legitimasi bahwa Indonesia kala itu bisa menjadi contoh bagi dunia dalam hal pembinaan kerukunan umat beragama.

Terkait penghargaan kepada SBY tersebut, Menteri Luar Negeri AS Henry A Kissinger dan Pendiri ACF Rabbi Arthur Schneir, dalam sambutannya, mereka memuji kepemimpinan SBY dalam memajukan kebebasan, demokrasi, toleransi, dan penghargaan atas hak asasi manusia di Indonesia. Adapun penerima "World Statesman Award" sebelumnya juga pernah diberikan kepada Presiden Korsel Kim Dae-jung (2001), PM Kanada Jean Chretien (2002), Presiden Spanyol Jose Mara Aznar (2003), PM Swedia Goran Persson (2004), PM Australia John Howard (2005), Presiden Brasil Luis Inacio Lula da Silva (2006), Kanselir Jerman Angela Merkel (2007), Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (2008), PM Inggris Gordon Brown (2009), PM India Manmohan Singh (2010), Presiden Korsel Lee Myung-bak (2011), dan PM Kanada Stephen Harper (2012).

Kiat SBY Menjaga Kerukunan yang Bisa Ditiru Pemimpin Hari Ini dan Mendatang

Menurut SBY, membangun masyarakat yang toleran merupakan ranah seni mengelola negara yang baik. Toleransi hanya muncul di aras keadilan. Negara mesti adil, tidak diskriminasi, tidak pandang bulu terhadap semua kalangan.

Tak sedikit pemimpin negara yang jatuh karena gagal dalam me-manage hal ini. Diperlukan kombinasi yang tepat antara persuasi dan penegakan hukum. Di mana tindak kekerasan terjadi, maka keadilan harus ditegakkan.

Namun, penegakan hukum saja tak cukup. Dari pengalaman SBY memimpin Indonesia selama 10 tahun, ada hati dan pikiran yang harus dimenangkan. Stereotipe lama harus dienyahkan. Budaya toleransi dan pendekatan yang inklusif senantiasa didorong. Dan untuk itu, dibutuhkan pemimpin yang berani berdiri di garis terdepan memberikan contoh tauladan sebagai pengharapan untuk masa depan.

Terpenting dari kiat di atas, SBY menegaskan, demokrasi akan terus menghadapi tantangan dan ujian. Oleh sebab itu, menjaga perdamaian, tata tertib, dan harmoni adalah sesuatu yang tidak dapat dilakukan dengan ilmu katak, ketika muncul masalah langsung lompat.

Semoga kepemimpinan hari ini dan mendatang bisa mengambil segala sesuatu yang baik dari kepemimpinan sebelumnya yang telah teruji bahkan diakui dunia internasional. Semoga juga, peristiwa penusukan kepada tokoh agama, seperti yang menimpa Syekh Ali Jaber menjadi peristiwa yang terakhir di republik ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun