Mohon tunggu...
Maya Sari
Maya Sari Mohon Tunggu... Wiraswasta - banyak kekurangan namun selalu berupaya menjadi yang terbaik

seorang wanita tangguh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tolak Ganti Baju RUU HIP Menjadi RUU PIP, Demokrat Pegang Teguh Kesepakatan Kebangsaan

29 Juni 2020   10:38 Diperbarui: 29 Juni 2020   14:17 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sumber: Republika

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus menggelinding bak bola panas. Upaya yang seolah meng-Soekarnoisme-kan Pancasila membuat publik meradang. Kebhinekaan dalam kemerdekaan yang dirajut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tengah mendapatkan tantangan.

Dalam jejak sejarah, BPUPKI merupan badan yang dibentuk pemerintah pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945. Akan tetapi, badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945. Adapun tugas dari BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia.

Dalam perjalanannya, BPUPKI menjalankan sidang untuk mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia. Ketiga tokoh tersebut adalah Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H., Mr. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Untuk menemukan titik temu dari berbagai masukan dan konsep-konsep yang ada, maka dibentuklah yang namanya Panitia Sembilan. Dalam perundingan yang cukup sulit, pada 22 Juni 1945 lahirlah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang pada waktu itu disebut sebagai Gentlement Agreement. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia yakni (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil rumusan Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno kembali menjadi perdebatan di sidang BPUPKI selanjutnya. Perdebatan itu terkait penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. Pada proses akhir konsensus pendiri bangsa, sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 18 Agustus 1945, kurang dari 15 menit, Piagam Jakarta disetujui dengan redaksional yang sedikit berbeda pada asas pertama. Hasil perubahan yang kemudian sisepakati sebagai pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

Pertama, kata "Mukadimah" yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata "Pembukaan".

Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ketiga, kalimat yang menyebutkan "Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam", diganti dengan mencoret kata "dan beragama Islam".

Keempat, terkait perubahan poin kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Demokrat Kawal dan Jaga Kesepakatan Kebangsaan

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan tegas menolak RUU HIP yang dibahas DPR RI. Penolakan tersebut terjadi jauh hari sebelum terjadinya aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI dan penolakan besar rakyat Indonesia yang disuarakan melalui berbagai saluran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun