Mohon tunggu...
maya
maya Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Fakultas Hukum, Blogger, Traveller.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Analisis Pelaksanaan Tugas Kementerian Sosial bagi Pengemis Perempuan dan Anak

15 Agustus 2018   15:30 Diperbarui: 15 Agustus 2018   15:33 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Sosial yang merupakan salah satu perangkat pemerintahan untuk membantu Presiden dalam mengemban amanah memimpin Negara Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Penetapan pembentukan kementerian saat Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Kementerian kebinet kerja periode tahun 2010-2014), memiliki kententuan dalam melaksanakan peran dan fungsinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

Mengacu pada ketentuan tersebut, kementerian sosial mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitas sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin diwilayah negara Indonesia untuk membantu Presiden dalam menyelenggaran Pemerintahan negara.

Dari peran yang dimiliki Kementerian sosial tersebut, melalui tulisan ini akan meninjau bagaimana pelaksanaan dari tugas yang diberikan Kementerian sosial untuk menangani masalah sosial terhadap pengemis perempuan dan anak yang saat ini masih terdapat hampir disetiap daerah di Indonesia, khususnya di daerah perkotaan dengan berbagai cara yang dilakukan untuk mendapatkan uang dijalanan demi mencukupi kebutuhan hidup.

Berdasarkan Permensos Nomor 08 Tahun 2012 tentang pedomaan pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, Pengemis merupakan orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. 

Pengemis Perempuan dan anak biasa dijumpai dengan rentang usia yang berbeda, dari perempuan yang sudah renta dan anak balita yang dibiarkan ikut untuk mengemis tanpa memperdulikan kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak itu, bahkan ada beberapa dari perempuan dan anak balita yang masih melanjutkan kegiatanya dimalam hari dengan harapan belas kasihan lebih dari masyarakat yang masih berlalu-lalang dijalan.

Banyaknya perampuan dan anak yang tidak memperdulikan lagi diri mereka dan terkesan dibiarkan oleh Penyelenggara pemerintahan, menjadi catatan penting dalam tugas Kementerian sosial mengenai Perlindungan Sosial dan jaminan Sosial yang tidak terlaksana dengan baik bagi Perempuan dan anak-anak dalam kehidupannya, padahal jaminan sosial dengan jelas dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa "Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Dari masalah sosial itu, yang menjadi alasan para pengemis perempuan dan anak tidak lain dari faktor ekonomi. Keadaan dalam garis kemiskinan yang tidak memiliki pekerjaan pasti dan harus mencukupi kehidupan. Apalagi perempuan yang sudah tidak memiliki penopang perekonomian keluarga dan harus menghidupi anak-anaknya, memilih turun kejalan sebagai lahan pekerjaan. 

Berbeda dengan kondisi itu, anak-anak lebih memprihatinkan, mereka menjadi lahan eksploitasi untuk mengeruk pundi-pundi yang dikomandoi oleh orang yang tidak bertanggung-jawab atau oleh orang tua mereka yang berada ditingkat perekonomian rendah, meskipun banyak yang terdapati bukan hanya sekedar faktor ekonomi yang menjadi alasannya, faktor tersebut seperti faktor mental yang membuat para pengemis untuk enggan mencari pekerjaan lain yang lebih layak untuk memenuhi kebutuhan. Kendati demikian faktor ekonomi merupakan alasan utama dan alasan itu salah satu tugas dari Kementerian sosial dalam penanganan fakir miskin.

Tugas Penangan fakir miskin yang diberikan kepada kementerian sosial merupakan turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang menyatakan "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara", dari kententuan tersebut jelas mengamanahkan negara wajib dalam menangani fakir miskin yang diwakili oleh kementerian sosial.

Kegiatan mengemis yang dilakukan oleh Perempuan dan anak-anak menjadi Pekerjaan Rumah besar bagi Kementerian sosial, karena mencakup semua tugas Kementerian sosial dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial dan juga banyak berkaitan dengan kementerian lain dalam penyelsaiannya. Apabila masih terdapat banyak pengemis dijalanan menjadi wajah dari pelaksanaan tugas Kementerian sosial yang paling terpampang nyata.

Permasalahan akan semakin kompleks jika tidak dibenahi dengan penyelesaian yang serius dan berkelanjutan, meskipun saat ini terdapat banyak sekali lembaga pemerintah maupun swasta yang sama-sama berupaya dalam menangani Pengemis Perempuan dan anak-anak, tapi permasalahan tidak terselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun