Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Analisis Pelaksanaan Tugas Kementerian Sosial bagi Pengemis Perempuan dan Anak

15 Agustus 2018   15:30 Diperbarui: 15 Agustus 2018   15:33 717 0
Kementerian Sosial yang merupakan salah satu perangkat pemerintahan untuk membantu Presiden dalam mengemban amanah memimpin Negara Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Penetapan pembentukan kementerian saat Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Kementerian kebinet kerja periode tahun 2010-2014), memiliki kententuan dalam melaksanakan peran dan fungsinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun