Mohon tunggu...
Darmawan Avatar
Darmawan Avatar Mohon Tunggu... profesional -

IT Preneur | Graphic designer | Instructur IT | Elektro UNM | HMI | Selayar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menggugat Penggunaan UU ITE untuk Mempidanakan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui SMS ( Short Mesege System)

9 Juni 2014   22:16 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:30 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan umum UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) alinea kedua menyatakan bahwa " saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum Siber atau Cyber Low, secara Internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (Low Of Information Technology), hukum dunia maya (Virtual Worid Low) dan hukum mayantara. Istila istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara Virtual. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal terkait dengan perbuatan huks.um yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Selanjutnya pada alinea terakhir penjelasan umum tersebut dijelaskan bahwa " berkaitan dengan itu perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum daslam pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi agar dapat berkembang sacara optimal. Oleh karena itu terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di Cyber Space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial budaya dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal".

Dari penjelasan umum UU ITE tersebut nampak jelas bahwa yang di atur dalam UU ITE ini adala aspek keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Dunia Maya (Cyber Space) melalui penggunaan fasilitas Internet seperti Facebook (FB), Twitter, blog, Website, fortal berita on-line, dan sebagainya. UU ITE ini sama sekali tidak mengatur sistem komunikasi dan penyampaian informasi dengan menggunakan Short Messege System (SMS) melalui Hand Phone (HP).

Apabila pendapat dan pemahaman bahwa SMS (Short Messege System) tidak termasuk sistem Informasi dan Transaksi elektronik yang di atur dalam UU No. 11 Tahun 2008, maka penulis sebagai korban penerapan Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (1) UU ITE ini menggugat Penegak Hukum Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Pihak Kepolisian Resort Kepulauan Selayar (Kasat Reskrim) dan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, masing masing atas perbuatan dab tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap penulis, sebagai berikut :

1). Kaset Reskrim Polres Kepulauan Selayar HERY, SH Pengkat AKP NRP   63080739 atas penetapan status “TERSANGKA” kepada penulis berdasarkan surat panggilan NOMOR : S.PGL/ 183/ !V/2014/ Reskrim tanggal 19 April 2014dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana “Penghinaan Dengan Tulisan dan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan “  yang terjadi di Benteng Kabupaten kepulauan Selayar yang dilaporkan oleh Lelaki Drs.H.Syahrir Wahab, MM sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI N0. 11 tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 310 ayat (2) KUHP Pidana.

2). Kepada Kejaksaan Negeri Selayar DIDIK AGUS SUROTO, SH   Pangkatn Jaksa Madya NIP. 19600814 198811 1001  atas penahanan Penulis di Rutan Kelas IIB Selayar dalam proses penuntutan dengan alasan bahwa Penulis sebagai Terdakwa di duga keras melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengurangi tindak pidana. Tndakan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan ) NOMOR= PRINT- 346/R.4.28/Euh.2/06/2014 Tanggal 05 Juni 2014  dengan pertimbangan bahwa penulis sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Subs Pasal 45 ayat (1) UU   RI Tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Para Penegak Hukum di Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut angka 1) dan 2) diatas, apabila keliru dalam memahami bahwa SMS (Short Massege System) adalah bagian dari system Informasi dan Komunikasi yang di atur dalam UU ITE, padahal SMS sewsungguhnya tidak termasuk bagian dari Cyber Space (Dunia Maya) yang di atur dalam UU ITE ini, maka tindakan para penegak hokum telah bertentangan dan melanggar UUU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya :

1). Pasal 17 “ Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses pengadilan yang bebas dan tidakmemihak, sesuaidengan hokum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”

2). Pasal 18 ayat (2) “Setiap orang tidak boleh di tuntut di hokum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu Peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya’

3). Pasal 34 “ Setiap tidak boleh di tangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau di buang secara sewenang-wenang”

Tulisan ini Penulis rilis di balik sel tahanan Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar kamar III Bolk B, dengan harapan kiranya para Pembaca yang kebetulan Praktisi Hukum dan memahami subtansi yang di atur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memberikan pendapat dan masukan terhadap penyempurnaan tulisan ini.

Kamar III Blok A Rutan Kelas IIB Kep Selayar,

08 Juni 2014

Penulis,

Muh Arsad

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun