Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan, Kreator sampah plastik

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pancasila Lahir dari Seorang Revolusioner yang Romantis

1 Juni 2021   20:32 Diperbarui: 1 Juni 2021   20:44 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah ilustrasi (repro dari buku Indonesia, Ajam Djantan Sedjarah Dunia Baru, Dokumentasi Mawan Sidarta)

Tugas panitia kecil ini merumuskan kembali dasar negara yang di dalamnya, dimuat lima sila yang berbunyi : Sila pertama berbunyi : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.  
Sila kedua berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Adapun sila ketiga bunyinya : Persatuan Indonesia. 

Sila keempat yaitu : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan bunyi sila kelima. 

Rancangan dasar negara dan preambule (pembukaan UUD 45) yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu selanjutnya disetujui pada tanggal 22 Juni 1945. Bung Karno membacakannya kembali tanggal 10 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI. 

Perdebatan seputar rumusan dasar negara masih terus berlanjut sampai pada akhirnya BPUPKI dibubarkan. Kemudian dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau istilah Jepangnya Dokuritsu Junbi Inkai. 

PPKI dilantik tanggal 9 Agustus 1945 di Saigon. beranggotakan 21 orang yang mencerminkan perwakilan dari berbagai wilayah di tanah air (bekas Hindia-Belanda). Kemudian anggotanya ditambah 6 orang lagi. 

Dalam sidang PPKI, Bung Hatta mencoba merumuskan kembali hasil kompromi para anggota dan sepakat menyempurnakan (mengganti) bunyi sila pertama pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Tanggal 1 Juni 1945, saat Bung Karno berpidato mengemukakan rumusan dasar negara di depan para anggota BPUPKI, tanggal itu ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. 

Cuplikan pidato Bung Karno di depan anggota BPUPKI 

Sebuah ilustrasi (repro dari buku Indonesia, Ajam Djantan Sedjarah Dunia Baru, Dokumentasi Mawan Sidarta)
Sebuah ilustrasi (repro dari buku Indonesia, Ajam Djantan Sedjarah Dunia Baru, Dokumentasi Mawan Sidarta)
Berikut ini potongan-potongan (cuplikan) isi pidato Bung Karno di depan anggota BPUPKI tentang rumusan dasar negara Pancasila. 

"Saudara-saudara, kalau umpamanya pada saat sekarang ini balatentara Dai Nippon menyerahkan urusan negara kepada kita, maka satu menitpun kita tidak akan menolak, sekarangpun kita menerima urusan itu, sekarangpun kita mulai dengan negara Indonesia yang Merdeka! (tepuk tangan menggemparkan). 

Tetapi manakala sesuatu bangsa telah sanggup mempertahankan negerinya dengan darahnya sendiri, dengan dagingnya sendiri, pada saat itu bangsa itu telah masak untuk kemerdekaan. Kalau bangsa kita, Indonesia, walaupun dengan bambu runcing, saudara-saudara, semua siap-sedia mati, mempertahankan tanah air kita Indonesia, pada saat itu bangsa Indonesia adalah siap-sedia, masak untuk merdeka. (tepuk tangan riuh). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun