Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan, Kreator sampah plastik

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menghilangkan Budaya "Doyan Ngutang" agar KPM Terbebas dari Jerat Kemiskinan

24 Februari 2019   15:06 Diperbarui: 24 Februari 2019   15:43 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah keluarga miskin (ilustrasi dok.pri)

Seorang lansia (ilustrasi dok.pri)
Seorang lansia (ilustrasi dok.pri)
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan bansos tunai bersyarat pada PKH dan seberapa besar nilai bantuannya? 

Seperti dikutip dari laman kemsos.go.id bahwa mereka yang menjadi sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan, yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun. 

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Kalau pada tahun sebelumnya bantuan disalurkan setiap tiga bulan (triwulan / kuartal) sekali. Jadi dalam setahun terbagi menjadi empat tahap. Maka pada tahun 2019 ini bantuan disalurkan setiap bulan (5).

Tahun 2018 bansos hanya sebesar 1,89 juta rupiah per KPM per tahun maka pada tahun 2019 bantuan akan dinaikkan menjadi 2 juta rupiah per KPM per tahun. Bahkan kenaikan bisa maksimal sampai dengan 3,5 juta rupiah per KPM per tahun (6).

Pada tahun 2014 jumlah KPM ada 3,5 juta. Sementara pada tahun 2018 jumlahnya meningkat menjadi 10 juta KPM. Bila program bansos berjalan lancar sesuai rencana maka pada tahun 2020 jumlah KPM akan ditingkatkan menjadi 15,6 juta keluarga.

Jumlah anggaran yang disalurkan pada tahun 2019 mencapai 34 triliun rupiah, mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang besarnya 19 triliun rupiah (7).

Cermat menggunakan dana bansos dan peran petugas pendamping 

Harus diakui kalau sebagian masyarakat Indonesia termasuk keluarga miskin yang dikatakan sebagai KPM memiliki mentalitas (budaya) yang dalam istilah Jawa dinamakan njagakno (melulu mengharapkan, red) datangnya bansos setiap bulannya.

"Halah..bulan depan nanti kan terima uang (bansos, red) lagi" begitu kira-kira yang terlontar dari sebagian KPM. Mentalitas njagakno bukan tidak mungkin akan memperlambat jalannya program pengentasan kemiskinan yang digulirkan pemerintah.

Para KPM yang mungkin bermental njagakno cenderung lebih suka berpangku tangan (pasif) dengan suntikan dana yang ada. Setiap bulan para KPM akan menerima guyuran bansos pastinya sedikit banyak akan mengurangi himpitan-himpitan hidup mereka. Hatinya menjadi ayem (tentram, red) karena dengan kucuran dana bansos tadi menjadikan daya beli mereka meningkat. Berbagai barang kebutuhan yang tadinya tidak terbeli maka dengan adanya kucuran dana bansos akhirnya terbeli juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun