Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengalamanku Berurusan dengan Agung Podomoro Land dan Ariesman Widjaja Itu

1 Agustus 2016   17:28 Diperbarui: 2 Agustus 2016   12:50 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika pertama kali baca berita operasi tangkap tangan (OTT) yang dieksekusi oleh KPK terhadap M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra dan Ariesman Widjaja, President Director PT Agung Podomoro Land, ingatan aku melayang pada tahun 2012 yang silam.

Perusahaan tempatku dulu bekerja adalah salah satu Kontraktor dalam pekerjaan proyek Agung Podomoro Land di Hotel Pullman Central Park, Central Park Office, dan Podomoro City. Central Park adalah kawasan elit di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terdiri dari pusat perbelanjaan, perkantoran, dan Apartemen.

Mendengar nama Ariesman Widjaja yang hampir setiap hari menghias layar Televisi dan media cetak lantaran suap terhadap M Sanusi membuatku bertanya-tanya kok bisa perusahan sekaliber Agung Podomoro Land itu bisa teledor begitu.

Bukankah selama ini sudah banyak pejabat negara dan para wakil rakyat yang ditangkap KPK setelah percakapan mereka melalui telpon disadap oleh KPK? Apakah Ariesman tak menyadari bahwa percakapan dirinya dengan Wakil Rakyat rentan disadap oleh KPK?

Agung Podomoro Land itu perusahan besar dan sangat profesional, aku tahu persis karena pada tahun 2012 dulu, aku bolak balik berurusan dengan perusahaan ini, baik itu mulai dari aktifitas tender, pelaksanaan proyek, sampai pada aktifitas melakukan penagihan.

Saat itu Ariesman Widjaja ini masih menjabat sebagai Direktur PT Agung Podomoro Land, belum jadi Presdir, dimana Project Directornya adalah Paul Christian. Untuk urusan operasionalnya dihandle oleh Jansen Rachmat yang menjabat sebagai General Manager.

Dalam SPK mereka ada satu klausul yang menyatakan bahwa Penerima Tugas tidak diperbolehkan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pemberi Tugas.

Bukan hanya itu saja, Agung Podomoro Land juga menerapkan sanksi yang keras dan denda paling minim itu Rp 100 juta jika melakukan kecurangan dalam proyek berupa penipuan pemasangan pekerjaan (deceptive installation), bahan palsu (fae materials), dan pemasangan pekerjaan yang membahayakan (potentially dangerous installation).

Artinya mereka sangat ketat dan mengharamkan kecurangan, termasuk namun tak terbatas pada anti suap maupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Tapi kenapa bisa Ariesman Widjaja sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Agung Podomoro Land justru melakukan perbuatan terlarang berupa suap dan gratifikasi kepada anggota DPRD DKI dalam skala proyek yang lebih besar?

Apakah ia khilaf atau kalap mata dengan proyek prestisius Reklamasi di pantai utara Jakarta itu, ataukah integritas Agung Podomoro Land dalam komitmen mereka terhadap anti suap dan gratifikasi sudah tergerus dan terkikis habis?

Untuk bisa menang tender di Agung Podomoro Land itu bukan perkara yang mudah, susahnya bukan main. Standard mereka standard Internasional.Team kami pontang panting babak belur melengkapi semua persyaratan yang mereka persyaratkan, termasuk Jaminan Bank Garansi (5% dari nilai kontrak) dari Bank Devjsa. Bank Garansi ini bersifat Irrevocable dan unconditional (tak dapat dibatalkan dan tanpa syarat) dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan.

Begitu pula kalau kirim Invoice ke mereka nggak bisa sembarangan asal submit Invoice. Mereka punya schedule khusus, yaitu setiap hari Senin dan Kamis, diluar itu ditolak.

Proses penagihan pun juga begitu, nggak sembarangan dilakukan tiap hari asal telpon nanya ke bagian keuangan mereka kapan diproses pembayarannya, karena tak akan mereka ladeni. Mereka punya schedule khusus, yaitu setiap hari Selasa dan Jumat kalau mau nanya-nanya soal pembayaran.

Pembayaran yang dilakukan oleh Agung Podomoro Land selalu mereka bagi dalam 4 (empat) kali termin pembayaran. Termin pertama yaitu down payment yang dibayarkan sebesar 5% dari total nilai kontrak setelah SPK ditandatangani.

Termin kedua dibayarkan sebesar 70% dari nilai kontrak dengan syarat semua barang sampai di lokasi proyek dan ditempatkan dilokasi proyek. Termin ketiga dibayarkan sebesar 20 % setelah testing & commissioning sudah dilakukan.

Dan termin keempat yaitu Retensi 5% dari nilai kontrak dengan syarat  BAST 2 sudah ditandatangani (masa pemeliharaan 1 tahun setelah BAST 1). Retensi ini dimaksudkan agar selama masa garani 1 tahun tidak ada kerusakan dan lain sebagainya.

Pembayaran akan mereka lakukan dalam kurun waktu 30 hari setelah Invoice, Faktur Pajak, Bukti Setoran Pajak pembayaran sebelumnya yang dilegalisir oleh kantor Pajak, copy SPK, Foto terpasang, serta BAST Pekerjaan.

Sebelum dilakukan proses serah terima pekerjaan, hasil pekerjaan akan diaudit terlebih dahulu oleh team Auditor Agung Podomoro Land, apakah pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan yang mereka persyaratkan, kualitas materialnya bagaimana, hasil kerja rapih apa enggak, sudah sesuai standard Internasional apa enggak, dan lain sebagainya. Jangan harap mereka mau tandatangan BAST kalau hasil kerja serampangan dan asal-asalan acak adut nggak karuan.

Sayang banget nama baik perusahan sekaliber Agung Podomoro Land itu akhirnya tercemar oleh ulah Presdirnya sendiri yang teledor dan kurang hati-hati itu.

Ya sudah itu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun