Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polemik Wacana Fatwa Haram MUI, Wanita Bersuami Diharamkan Pajang Foto di Facebook

22 Juli 2016   21:44 Diperbarui: 22 Juli 2016   23:41 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barusan aku nonton acara di TV yang membahas tentang wacana MUI Palu yang mengharamkan wanita bersuami memajang foto mereka di media sosial Facebook.

Dari hasil pembicaraan mereka, aku menarik garis besar kesimpulan bahwa Fatwa haram yang akan diusulkan MUI Palu ke MUI pusat itu dengan pertimbangan sebagai berikut;

1. Tak ada manfaatnya sama sekali dan lebih banyak mudharatnya bagi wanita-wanita bersuami memasang foto-foto mereka di Facebook.

2. Melecehkan suami-suami mereka karena memasang foto di Facebook sehingga menimbulkan berbagai macam komentar yang melecehkan harkat dan martabat wanita yang sudah bersuami.

3. Wanita-wanita bersuami yang memasang foto-foto mereka dengan menunjukan aurat mereka akan berpotensi menimbulkan rangsangan syahwat bagi para netizen pria yang memandang foto-foto itu.

Pada intinya aku setuju dengan alasan-alasan yang mendasari MUI Palu melontarkan larangan kepada wanita-wanita bersuami di Palu untuk tidak memasang foto-foto mereka yang memamerkan aurat mereka di Facebook, namun kalau sudah memfatwa haramkan soal itu, aku tak setuju.

Dalam pemahaman aku, tiap orang bertanggungjawab terhadap diri mereka sendiri, terhadap hidup mereka, karena wanita-wanita yang sudah bersuami bukan anak kecil lagi, mereka sudah dewasa dan pasti tahu mana yang baik dan mana yang tak baik secara moral dan etika.

Tanpa fatwa haram pun, apa yang tak baik yang keluar dari mulut kita dan prilaku kita itulah yang mengharamkan manusia. Memfitnah orang, memamerkan aurat tubuh yang sepantasnya hanya boleh dinikmati oleh suami sendiri, atau bahkan yang lebih gawat lagi melakukan hubungan seks dengan pria lain di Facebook yang bukan mukhrimnya, itulah yang megharamkan manusia.

Kalau para wanita bersuami hanya memasang foto-foto biasa, misalkan foto mereka lagi sama suami dan anak-anaknya makan-makan di lesehan, foto lagi menemani anak mereka di taman bermain anak-anak, foto mereka lagi ngantar anak mereka ke sekolah, atau foto lagi berwisata sekeluarga ditempat-tempat wisata, masa itu tak boleh?

Tapi kalau para wanita yang sudah bersuami sengaja memasang foto-foto mereka yang seksi dengan sengaja menunjukkan aurat mereka di Facebook, misalkan sengaja mengunggah foto mereka yang lagi (maaf) ngangkang sehingga terlihat dengan jelas pangkal paha mereka yang tersingkap.

Sengaja menunjukkan lekuk-lekuk (maaf) payudara mereka, atau memamerkan ketatnya (maaf) bokong mereka, maka aku sangat setuju itu dilarang keras, bukan hanya terhadap para wanita-wanita yang sudah bersuami saja, akan tetapi juga buat para wanita-wanita yang masih sekolah dan kuliah yang belum menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun