Mohon tunggu...
Maura Natasha
Maura Natasha Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswi S1 Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Menulis murni untuk keperluan akademis, tidak untuk kepentingan atau urusan politik kelompok manapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Ciptaker Mengungkung, Perusahaan Jasa Untung atau Buntung?

3 Juli 2021   16:06 Diperbarui: 3 Juli 2021   16:39 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana disinggung sebelumnya, PT. G4S Indonesia mengambil langkah efisiensi demi menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan, salah satunya melalui PHK pencegahan kerugian lebih lanjut sebagaimana diatur dalam UU Ciptaker dengan memperhatikan berbagai aspek seperti usia, durasi kerja, pernah atau tidaknya pekerja tersebut melakukan pelanggaran, dan sebagainya. 

Perusahaan juga melakukan sosialisasi perubahan kontrak kerja yang telah diperbaharui berdasarkan UU Ciptaker pada perusahaan client dengan harapan tercapai pemahaman dan kesepakatan terkait kompensasi kerja supaya para sekuriti bisa mendapatkan hak mereka tanpa menimbulkan pembengkakan pengeluaran bagi PT. G4S Indonesia itu sendiri.

Dari segi pekerja, para sekuriti maupun serikat terus melakukan diskusi dan negosiasi dengan pihak manajerial perusahaan supaya menemukan titik tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Perlu dicatat bahwa tidak semua serikat yang ada di PT. G4S Indonesia menggunakan jalur demonstrasi sebagai bentuk artikulasi pendapat, tetapi ada pula serikat yang memilih jalur diplomasi. Pun, serikat yang memilih demonstrasi juga menyadari tingginya resiko dari demonstrasi mulai dari kesehatan, keselamatan, bahkan potensi demonstrasinya tidak berhasil membawa perubahan.

Jadi, apa solusi yang bisa ditawarkan?

Dari pemaparan ini, dapat dilihat bahwa pemberlakuan UU Ciptaker di tengah kondisi pandemi tidak hanya merugikan para pekerja dan buruh, tetapi juga merugikan perusahaan yang menerapkannya. Terlepas dari kerugian yang ditimbulkan, perusahaan tetap tunduk pada sistem yang ada, mengingat bahwa pemerintah sendiri merupakan regulator bagi PT. G4S Indonesia. 

Pada akhirnya, hal yang paling mungkin dilakukan adalah diskusi dan negosiasi antar kedua belah pihak agar tercipta kebijakan perusahaan yang menguntungkan pihak perusahaan dan pihak pekerja sekalipun UU Ciptaker tetap menjadi pedomannya.

SUMBER

CNN Indonesia. (2020). Buruh Demo Kantor PT G4S di TB Simatupang, Protes Soal PHK. Diakses pada 28 April 2021.

Burawoy, M. (1985). The Politics of Production: Factory Regimes Under Capitalism and Socialism. London: Verso.

Wawancara bersama 3 narasumber dari PT. G4S Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun