Tak habis sampai disana, permasalahan tentang penegakan demokrasi dan hukum berlanjut tentang keberadaan kepolisian di anak usaha Korindo di Boven Digoel. Namun penjelasan Kapolres boven Digoel, AKBP Syamsurizal, menjelaskan hal itu tak lepas karena perkebunan kelapa sawit dikategorikan sebagai “obyek vital”.
“Pihak perusahaan minta untuk kita lakukan pengamanan. Kita kirimkan personel untuk lakukan pengamanan,” jelas syamsurizal, seraya menjelaskan bahwa itu adalah “hal yang sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya”.Sementara pihak Korindo mengatakan adanya pengamanan polisi karena perkebunan sawitnya berbatasan dengan Papua dan Papua Nugini sehingga keberadaan aparat Polisi untuk menjaga keamanan.
Adanya keamanan kepolisian ini membuat kontra karena dianggap pelanggaran demokrasi dan HAM oleh organisasi gereja yang mengadvokasi hak masyarakat adat, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAMe).
Kebakaran hutan di Papua ini butuh penegakan demokrasi dan HAM yang jelas. Pemerintah harus memulihkan hak hak sipil warganya akibat pengerusakan hutan. Demokrasi bukan sekedar kebebasan hak sipil namun juga kebebasan sosial dan ekonomi. Dengan diperkuat demokrasi maka akan dapat menegakan HAM. Kebebasan sipil di Papua dalam masalah pembakaran hutan ini harusnya dapat memberikan penegakan demokrasi dan HAM karena adanya masalah ini membuat hak hidup untuk menghirup udara bebas, hak ekonomi dan budaya juga hak kelesteraian lingkungan terganggu.