Pertama, perempuan harus diorganisasi dengan program-program khusus sesuai dengan kebutuhan. Seperti program pemberdayaan di bidang ekonomi dan berbagai bentuk pelatihan. Kedua, perlindungan terhadap segala kegiatan ekonomi mereka.
Misalnya, pasar tempat perempuan kepala keluarga mencari nafkah tidak boleh dimasuki oleh kompetitor yang lebih besar atau kuat. Perempuan kepala keluarga juga mendapatkan perlindungan dan kemudahan mengakses jaminan kesehatan, pembiayaan, dan administrasi kependudukan.
Dua belas tahun menuju kebijakan pembangunan. Program ini harus diupayakan tanpa henti memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal. Keadilan sosial harus sejajar dengan gerakan global dalam mewujudkan SDGs.
____
Penulis adalah mahasiswa Jurusan Ekonomi Dan Keuangan Islam, Kajian Timur Tengah dan Studi Islam di Sekolah Kajian Strategis Dan Global, Universitas Indonesia.