Mohon tunggu...
maulana prasetya
maulana prasetya Mohon Tunggu... UIN Walisongo Semarang

Maulana Prasetya NIM 20008046036

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Ilmu Matematika dalam Hukum Waris

30 April 2022   21:20 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:25 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Ilmu matematika sudah sejak lama menjadi bagian dari kehidupan manusia. Ilmu matematika sudah digunakan mulai dari zaman pra sejarah, hingga sampai masa kini. Pada zaman pra sejarah penggunaan ilmu matematika dapat kita temui pada simbol-simbol artefak. Pada saat zaman Mesir Kuno penerapan ilmu matematika adalah dengan menggunakan metode perhitungan jari. Sedangkan pada saat masa kini matematika sangat berperan penting dalam riset dan perkembangan teknologi. Matematika memegang peran kunci sebagai queen of science sebagaimana yang telah di kemukakan oleh Carl Friendrich. Menurut Carl Friedrich Gauss, matematika adalah ratu ilmu pengetahuan karena matematika bisa mengungkap banyak fenomena alam, matematika menjadi jalan pembuka untuk banyak penemuan.

Pada mulanya matematika hanya berupa perhitungan sederhana dan digunakan untuk mengingat jumlah, namun pada perkembangannya ilmu matematika telah menjadi sangat komplek dan rumit. Matematika awalnya hanya berupa angka, akan terapi seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan mulai ditemukan simbol dan gagasan yang dapat mendefinisikan matematika itu sendiri. Matematika terbagi dalam tiga bagian besar yaitu analisis, aljabar dan geometri.

Perkembangan ilmu matematika juga tak lepas dari peradaban Kaum Muslim. Salah satu tokoh islam yang terkemuka dalam bidang keilmuan matematika adalah Muhammad bin Musa al-Khawarizmi yang dikenal sebagai bapak aljabar. Al-Khawarizmi merupakan tokoh yang memperkenalkan angka nol. Al-khawarizmi juga mengembangkan persamaan-persamaan kuadrat. Dalam agama Islam juga dijelaskan bahwa “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran" (Q.S. Al-Qamar ayat 49) itu menjunjukkan dalam alam semesta ini ada ukurannya, sudah ada hitungan- hitungan matematisnya, ada rumusnya, ada formulanya.

Matematika tidak hanya digunakan untuk berhitung saja tetapi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari matematika dapat digunakan untuk menentukan kapan terjadinya gerhana, memperkirakan kapan datangnya masa panen, memperkirakan struktuk bahan bangunan, penggunaan ilmu digital, perhitungan puasa, dan juga ilmu waris (faraid). Dalam ilmu waris digunakan konsep bilangan matematika pecahan.

Hukum waris islam adalah proses pembagian harta peninggalan dari seorang manusia yang telah meninggal dunia kepada pewaris, dibagikan sesuai aturan alquran, hadis, dan ijma’ para ulama. Dalam alquran surat An-Nisa ayat 4, ayat 11, ayat 12, ayat 13 dan ayat 17 menjelaskan secara terperinci siapa saja yang berhak untuk mendapakan harta warisan.Q.S. An-Nisa ayat 11 menerangkahn bahwa Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.

Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Adapun pembagiannya sebagai berikut:

Sebab/hubungan

Ahli waris

Syarat

Harta waris

Dasar Hukum

Perkawinan

Istri/Janda

Bila tidak ada anak/cucu

¼

An-Nisa:12

Bila ada anak / cucu

1/8

Suami/Duda

Bila tidak ada anak/cucu

½

An-Nisa:12

Bila ada anak / cucu

¼

Nasab/Hubungan darah

Anak perempuan

Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain)

½

An-Nisa:11

Dua anak perempuan (tidak ada anak dan cucu lain)

2/3

Anak laki-laki

Sendirian atau bersama anak/cucu lain (laki-laki atau perempuan). Ket: Anak laki-laki mempunyai bagian 2x dari bagian anak perempuan

Asabah (sesuai pembagian)

An-Nisa:11

Ayah kandung

Bila tidak ada anak/cucu

1/3

An-Nisa:11

Bila ada anak/ cucu

1/6

Ibu kandung

Bila ada anak, cucu, dua saudara /lebih, ayah kandung

1/3

An-Nisa:11

Bila ada anak, cucu, dua saudara / lebih, tidak ada ayah kandung

1/6

Bila tidak ada anak, cucu, dua/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung

1/3 dari sisa setelah diambil istri/janda atau suami/duda

Saudara  laki-laki/ perempuan seibu

Sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung

1/6

An-Nisa:12

Dua orang/lebih, tidak ada anak, cucu, ayah kandung

1/3

Saudara perempuan sekandung(seayah)

Sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung

½

An-Nisa:12

Dua orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung

2/3

saudara laki-laki sekandung(seayah)

Sendirian atau bersama saudara lainnya, tidak ada anak, cucu, ayah kandung

Ashabah setelah dibagi pembagi lain

An-Nisa:12

Cucu/keponakan

Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli yang diganti

Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

Ijtihad

            Walaupun sudah ada pembagian yang jelas tentang harta waris, tidak semua ahli waris mendapatkan bagian. Karena pada muasalnya terdapat penghalang atas pembagian waris. Pembagian waris akan diberikan kepada yang terdekat dengan si mayit (almarhum) apabila kedekatannya sangat jauh maka tidak mendapat bagian. Adapun syarat dan hak waris sebagai berikut:

Tahapan

Hal yang dilakukan

Sebelum pembagian harta waris

Memenuhi hak-hak pewaris

  • Membayar biaya rumah sakit, apabila pemberi waris sakit
  • Membayar biaya pemakaman
  • Membayar hutungang piutang
  • Melaksanakan wasiat

Proses pembagian harta waris

  • Menghitung harta waris yang ada setelah dipenuhi hak-hak pewaris.
  • Menentukan ahli waris
  • Apabila pelakasanaan mengikuti hukum-hukum waris islam tidak semua anggota keluarga yang hidup bisa menjadi ahli waris
  • Apabila pelaksaannya secara musyawarah maka ahli waaris ditentukan sesuai hasil keputusan bersama
  • Menentukan bagian ahli waris
  • Apabila mengikuti hukum-hukum waris islam, bagian ahli waris dibagi menjadi 3 yaitu; bagian yang pasti, bagian ashobah dan mendapatkan bagian keduannya.
  • Apabila pelaksaannya secara musyawarah, bagian untuk ahli waris ditentukan secara kesepakatan
  • Menghitung banyaknya harta untuk setiap bagian ahli waris

Contoh pembagian waris adalah sebagai berikut

Pak Budi meninggal karena penyakit kronis yang dialami semasa hidup. Semasa hidup ia meminjam uang sebesar 300jt untuk biaya pengobatannya. Pak Budi meninggalkan seorang anak laki-laki, dua anak perempuan, seorang istri, ibu kandung dan sebidang tanah senilai 1,3 milyar. Isrinya berencana untuk menjual tanahnya yang nanti hasilnya akan digunakan untuk membayar hutang dan sisanya akan dibagi kepada anak-anaknya

Dalam penyelesain diatas, kita dapat selesaikan dengan mengunakan metode matimatika. Pada bagian ini kita akan menganalisis banyaknya bagian yang akan didapat masing-masing ahli waris, untuk ibu mendapatkan 1/6 bagian, untuk istri mendapatkan 1/8, untuk masing masing anak perempuan akan mendapat ½ bagian dan untuk anak laki-laki akan mendapat 2x bagian anak perempuan. Sebelum melakukan pembagian maka perlu diselesaikan terlebih dahulu hutang piutang alhamarhum semasa hidup.

Penyelesaian:

Harta waris = Rp 1.300.000.000

Piutang = Rp 300.000.000

Sisa harta waris = Rp 1.000.000.000,00

Bagian ibu = 1/6 x Rp 1.000.000.000 = Rp 166.666.667

Bagian istri = 1/8 x Rp 1.000.000.000 = Rp 125.000.000

Sisa harta Rp 708.333.333 akan dibagikan kepada anak anak, karena terdapat 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan maka akan dibagi menjadi 4 bagian, untuk bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan.

Bagian anak laki-laki = 2/4 x Rp 708.333.333 = Rp 354.166.667

Bagian masing-masing anak perempuan = ¼ x Rp 708.333.333 = Rp 177.083.333

Sehingga didapatkan hasil yang sama rata yaitu Rp 166.666.667 + Rp 125.000.000 + Rp 354.166.667+ Rp 177.083.333 + Rp 177.083.333 = Rp. 1.000.000.000

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun