Mohon tunggu...
Maulana Hasanudin
Maulana Hasanudin Mohon Tunggu... Wiraswasta - LBH Bintang Muda Indonesia - Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Galuh Ciamis

Legal Research-Konsultant

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keterbukaan Informasi Publik: Mencegah Korupsi, Meningkatkan Demokrasi

15 Oktober 2020   20:17 Diperbarui: 15 Oktober 2020   20:24 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Yang mana bila digabungkan, artinya adalah kekuasaan rakyat, maka berarti Istilah demokrasi ini telah dikenal sejak abad ke-5 SM, yang pada mulanya merupakan bentuk reaksi terhadap kediktatoran negara, negara Yunani kuno (Masykuri Abdillah, 1999:71).

Menilik ke belakang sebelum adanya UU Keterbukaan Informasi Publik ketiadaan aturan yang melindungi hak-hak publik, maupun pejabat informasi publik, maka praktis berkaitan dengan informasi publik amat bergantung pada kemurahan hati para pejabat. Sebab itulah bila publik meminta informasi kemudian ditolak, praktis tidak ada hak untuk banding terhadap penolakan tersebut. 

Padahal dalam perspektif governability Negara dituntut untuk mampu memberikan fungsi secara efektif dan efisien tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi. (Gabriel Lele: 2009)

Demokrasi dan partispasi masyarakat ibarat dua sisi mata uang yang saling melekat. Semakin rendah daya partisipasi maka cita demokrasi semakin tak berarah. 

Ann Florine penulis buku The Coming Democracy  :  New Rules For  Running a  New World (diterbitkan  Island  Press,  2003) mengatakan keterbukaan merupakan komponen esensial dalam demokrasi dan menjadi bagian pemberdayaan sebuah masyarakat dimana salah satu didalamnya adalah keterbukaan informasi publik dan hal ini merupakan mantra sakti bagi negara yang sedang berjuang menjadi demokratis.

Penyelenggaraan good governance di negara demokrasi didasarkan pada amanat rakyat. Pelaksanaan penyelenggaraan negara bertanggungjawab kepada rakyat. 

Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak untuk memperoleh informasi atas segala hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara sekaligus memiliki kewajiban untuk mengawasi pemegang kedaulatan rakyat dan pemerintah sebagai pelaksana dari kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik  sejalan dengan  prinsip-prinsip  demokrasi,  dimana rakyat  bebas  menentukan dan  menilai kebijaksanaan negara yang menentukan kehidupan rakyat. (Mahfud M.D., 2000 : 20). 

Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk membuka ruang bagi rakyat berpartisipasi aktif dalam ruang demokrasi dan pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik, yang dikawal langsung oleh Komisi Informasi Pusat sebagai pengawal kedaulatan rakyat dalam memperoleh kedaulatan informasi publik.

Keterbukaan informasi merupakan hak dari masyarakat yang telah dijamin konstitusi. Lahirnya UU 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pintu masuk era keterbukaan informasi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas yang tinggi. 

Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas demokrasi akan teraktualisasi nyata apabila keterbukaan informasi publik dilaksanakan konsekuen dan berkelanjutan. Sehingga mampu menciptakan struktur dan kultur masyarakat yang terbuka, bertanggungjawab, harmonis, humanis dan demokratis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun